Polisi Asahan Penjual 1,2 Ton Sisik Tenggiing Akhirnya Dibui

- Alfi ditahan setelah jalani sidang disiplin Polri dan Prapidnya kandas
- Alfi diduga aktor intelektual perdagangan sisik tenggiling
- 2 TNI dihukum di bawah minimal, sipil 3 tahun penjara
Medan, IDN Times – Setelah cukup lama berstatus tersangka Ajun Inspektur Dua (Aipda) Alfi Hariadi Siregar akhirnya dijebloskan ke bui. Kejaksaan Negeri Asahan menerima penyerahan personel Polres Asahan itu dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Rabu (17/9/2025).
Alfi merupakan tersangka kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling. Dia ditangkap bersama dua orang TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang sipil Amir Simatupang pada November 2024 lalu.
1. Alfi ditahan setelah jalani sidang disiplin Polri dan Prapidnya kandas

Publik cukup lama menanti kapan Alfi akan diproses secara hukum. Lantaran Alfi disebut-sebut sebagai ‘pencuri’ 1,2 ton sisik tenggiling dari Mapolres Asahan.
Dua pelaku dari TNI dan seorang sipil sudah divonis lebih dulu. Sementara Alfi sempat menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Dia juga sudah dihukum dalam sidang etik Polri.
Upaya Alfi lepas dari jerat hukum sudah dilakukannya lewat Praperadilan. Namun Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menolak gugatan prapid itu pada 9 Juli 2025.
2. Alfi diduga aktor intelektual perdagangan sisik tenggiling

Dalam penyerahan itu, Alfi langsung memakai rompi tahanan kejaksaan. Tangannya juga diborgol.
“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung kepada awak media.
Dalam kasus ini Alfi diduga sebagai aktr intelektual. Dia diduga mengatur perdagangan, mulai dari mengambil sisik dari gudang Mapolres Asahan, hingga hendak melakukan pengiriman.
Dalam kasus ini, Alfi terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
3. 2 TNI dihukum di bawah minimal, sipil 3 tahun penjara

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar. Sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari gudang Mapolres Asahan.
Dalam proses hukumnya, 2 prajurit TNI divonis ringan dengan satu tahun penjara. Sementara, Amri Simatupang divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.