Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru di Deli Serdang Dipecat dari ASN karena Bolos, Ternyata Jadi Ojol

Ilustrasi ASN (Dok. ASN)
Ilustrasi ASN (Dok. ASN)
Intinya sih...
  • Dua ASN dipecat karena bolos kerja lebih dari 90 hari tanpa keterangan
  • Peringatan keras bagi pimpinan unit yang tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya
  • Pemkab Deli Serdang mendorong inovasi digital bagi ASN dengan layanan kepegawaian berbasis e-Kinerja
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Deli Serdang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH). Keduanya dipecat karena bolos kerja lebih dari 90 hari tanpa keterangan.

Salah satu ASN yang diberhentikan berprofesi sebagai guru. Ironisnya, sang guru justru diketahui beralih profesi menjadi driver ojek online.

“Kalau yang saya dapat informasi, guru itu ternyata tidak masuk-masuk lebih dari tiga bulan. Beliau ternyata menjadi ojek online. Jadi dengan sistem absensi digital saat ini, pergerakan Bapak, Ibu sudah bisa dipantau. Setiap hari dashboard absensi Bapak, Ibu semua masuk ke layar televisi di ruangan kerja saya,” ujar Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, Rabu (17/9/2025).

1. Dua ASN diberhentikan saat apel gabungan

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Keputusan pemecatan dibacakan langsung oleh Bupati Asri Ludin Tambunan dalam apel gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Deli Serdang. Kedua ASN yang diberhentikan berasal dari unit kerja berbeda: seorang guru dan seorang pegawai kecamatan.

Asri menegaskan, langkah ini adalah bentuk ketegasan Pemkab dalam menegakkan disiplin kerja.

2. Jadi peringatan keras bagi pimpinan unit

ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi ASN Pemprov DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Selain ASN yang dipecat, Bupati juga menegur pimpinan unit kerja. Ia menilai koordinator, kepala sekolah, hingga pimpinan kecamatan gagal melakukan pengawasan.

“Kalau tadi guru, berarti ini koordinator, kepala sekolahnya yang tidak baik. Kalau tadi kecamatan, berarti pihak kecamatannya yang tidak baik dalam melaksanakan pengawasan. Ini ke depan kita akan memberikan surat teguran langsung kepada kepala unitnya,” kata Asri.

Jika kasus serupa terulang, pimpinan unit bisa mendapat penurunan nilai e-Kinerja, bahkan demosi atau rotasi jabatan.

3. Dorong inovasi digital bagi ASN

ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)
ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)

Di balik sanksi, Pemkab Deli Serdang juga menghadirkan inovasi layanan kepegawaian. Kini, ASN tidak perlu lagi repot mengurus kenaikan pangkat ke BKPSDM. Semua bisa dilakukan lewat aplikasi berbasis e-Kinerja.

“Tidak ada lagi pungutan di kantor BKPSDM terkait kenaikan pangkat. ASN yang potensial, layak dipromosikan, akan terlihat dari e-Kinerja yang diisi masing-masing,” jelas Bupati.

Ia juga menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan dalam pengangkatan ASN. Bahkan, ia membatalkan pengangkatan calon Plt Kepala Sekolah yang terindikasi membayar Rp20 juta untuk jabatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Harga Terus Melambung, 5 Tips Berbelanja Cabai dengan Bijak

17 Sep 2025, 22:01 WIBNews