Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PHI Dukung Kepastian Hukum terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PHI turut undang pekerja rumah tangga dalam diskusi terbuka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
PHI turut undang pekerja rumah tangga dalam diskusi terbuka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Ketidakadilan yang kerap dialami perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) jadi cikal-bakal perjuangan bahwa isu perlindungan terhadap mereka harus digaungkan. Selain karena menjunjung aspek kemanusiaan dan kesetaraan, martabat seorang Pekerja Rumah Tangga juga harus diperhatikan.

Hal tersebut menjadi kajian komprehensif yang dilakukan oleh sekelompok perempuan Pekerja Rumah Tangga di Medan, mereka tergabung di dalam SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sumatra Utara.

Bertepat di Kedai Sumatra, Kota Medan, mereka menyampaikan pendapatnya terhadap perlindungan bagi para Pekerja Rumah Tangga. Momentum tersebut juga dilakukan guna mendorong kampanye RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Sumut.

1. Komunitas Perempuan Hari Ini beri penghargaan kepada SPRT atas 19 tahun konsistensinya menyuarakan pengesahan RUU PPRT

PHI beri penghargaan kepada SPRT atas dedikasi mereka menyuarakan perlindungan PRT (IDN Times/Eko Agus Herianto)
PHI beri penghargaan kepada SPRT atas dedikasi mereka menyuarakan perlindungan PRT (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan periode 2005-2022, telah mengidentifikasi sebanyak 2.344 kasus kekerasan yang menimpa Pekerja Rumah Tangga. Ketidakadilan yang masih ditimpa mereka membuat komunitas Perempuan Hari Ini (PHI) menggagas diskusi terbuka dengan mengundang berbagai narasumber, salah satunya anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga.

Komunitas Perempuan Hari Ini (PHI) pada momentum diskusi terbuka tersebut tak lupa memberi apresiasi dan piagam penghargaan kepada Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT). Hal tersebut dikatakan Lusty Ro Manna selaku Ketua PHI sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas apa yang telah SPRT lakukan.

"Kami beri apresiasi yang ditujukan kepada SPRT atas jerih payah dan kerja keras mereka. Apresiasi tersebut diberikan karena kami melihat konsistensi dan upaya yang telah mereka lakukan selama kurang lebih 19 tahun menyuarakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia," ucap Lusty Ro Manna selaku Ketua Perempuan Hari Ini.

"Penghargaan tersebut sangat layak diberikan kepada para perempuan pekerja rumah tangga atas dedikasi, air mata, dan keringat untuk mencari nafkah bagi keluarga serta melakukan pekerjaan perawatan bagi pemberi kerja yang selama ini mempekerjakan mereka," lanjut Lusty.

2. Masih banyak pekerja rumah tangga yang dianggap masyarakat dengan sebutan "pembantu"

Diskusi terbuka mendorong kampanye RUU PPRT di Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Diskusi terbuka mendorong kampanye RUU PPRT di Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Diskusi publik yang diselenggarakan disebut Lusty bertujuan untuk memantik agar semakin banyak pihak yang mendukung para pekerja rumah tangga dalam meraih kepastian hukum dan kelayakan upah di Indonesia.

"Selain itu, diskusi ini memiliki misi mengedukasi masyarakat atas pentingnya menghargai jasa pekerja rumah tangga yang mana selama ini mereka dianggap 'pembantu' atau 'asisten'. Padahal, mereka melakukan pekerjaannya, sama dengan profesi pekerja lainnya," katanya.

Linda Marpaung (SPRT Sumut), Rurita Ningrum (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan), Nur Samsyiah (FKIA), dan Andi Barus (Direktur LKMDI), menjadi narasumber yang memantik obrolan serius terkait dorongan kampanye RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Sumatra Utara.

"Kenyataannya hari ini profesi pekerja rumah tangga masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Dalam praktik kerjanya pula banyak PRT yang dirampas hak-hak kemanusiaannya. Itu lah alasan mengapa sampai saat ini kita konsisten berdiri dan membela mereka yang merasa tertindas," kata Linda Marpaung.

3. Perlindungan terhadap PRT harus dianggap isu populis dan tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan anggota DPR

PHI turut undang pekerja rumah tangga dalam diskusi terbuka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
PHI turut undang pekerja rumah tangga dalam diskusi terbuka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

SPRT Sumut sendiri disebut Linda telah berdiri pada tahun 2007 dan terafiliasi langsung dengan Jala PRT, organisasi pekerja rumah tangga berskala nasional. Setiap Rabu sore di depan kantor DPRD Sumut, SPRT Sumut menggelar aksi unjuk rasa.

"Bahkan sejak SPRT Sumut dibentuk, ada upaya pemberdayaan yang dilakukan seperti rapat organisasi, sekolah PRT selama 2 kali dalam sebulan, hingga penguatan kapasitas dalam bentuk lokakarya dan diskusi," aku Linda.

Linda mengimbau agar masyarakat sipil harus bahu membahu mendorong pengesahan RUU PPRT agar ada perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga. Mengingat banyak PRT yang diperlakukan secara tidak manusiawi dan bekerja lebih dari 8 jam dengan upah seminim-minimnya.

"Masyarakat juga harus berhenti menjuluki para pekerja rumah tangga dengan sebutan 'pembantu'. Mari merefleksikan kemungkinan yang terjadi jika seluruh PRT di Indonesia mogok bekerja, tentu kerja-kerja domestik yang disepelekan dan dianggap bukan pekerjaan akan terhenti, pemberi kerja juga akan mengeluh dengan kondisi tersebut. Artinya, isu perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harapannya dianggap isu populis dan tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan anggota DPR," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Arifin Al Alamudi
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us