Pernah Kena OTT Pemerasan, Parlagutan Aktif Kembali jadi Anggota KPU

Medan, IDN Times – Parlagutan Harahap kembali aktif sebagai anggota KPU Padangsidimpuan setelah dibebaskan oleh Polda Sumut. Untuk diketahui, Parlagutan pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pemerasan caleg.
Parlagutan diaktifkan sebagai anggota KPU Padangsidimpuan sesuai surat KPU RI. Ketua KPU Sumut Agus Arifin pun mengonfirmasi pengaktifan Parlagutan.
"Kemarin itu sesuai surat dari KPU RI makanya diaktifkan kembali," kata Agus Arifin, Rabu (24/7/2024).
1. Parlagutan bebas pada 30 April dengan restoratif justice

Informasi yang dihimpun, Polda Sumut membebaskan Parlagutan dari tahanan pada 30 April 2024. Pembebasannya berdasarkan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sumut bernomor: SK.Sidik/41.b/IV/2024/Ditreskrimum dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif.
Atas hal tersebut, KPU kemudian melakukan rapat pleno dengan pembahasan terkait status Parlagutan. Rapat pleno tersebut kemudian memutuskan agar Parlagutan diaktifkan kembali sesuai dengan berita acara KPU bernomor: 283/PK.01-BA/04/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
"Mengaktifkan kembali saudara Parlagutan Harahap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028," demikian isi dari surat keputusan KPU RI tersebut.
2. Parlagutan berdamai dengan pelapor

Polda Sumut melepaskan anggota KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg. Parlagutan dilepas karena sudah berdamai dengan pelapor.
"Sudah (Parlagutan bebas)," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono ketika dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) lalu.
Sumaryono mengatakan, pihaknya membebaskan Parlagutan karena sudah berdamai dengan pelapor.
"Kemarin ada perdamaian dengan pelapor," tutur Kombes Sumaryono.
3. Diduga mengimingi caleg untuk penambahan suara

OTT terhadap Parlagutan dilakukan di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan pada Senin (27/1/2024) . Saat itu, dia diduga sedang membagi-bagikan uang hasil tindak pidana pemerasan.
Dari tangannya, polisi menyita uang Rp25 juta. Motifnya, dia diduga meminta sejumla uang kepada para Caleg untuk memberikan suara pada pemilu nantinya. Karena OTT itu, Parlagutan ditetapkan menjadi tersangka.