Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dari Gratifikasi hingga Main HP, Sekdis Koperasi Sumut Dicopot

ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
ilustrasi ASN (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi mencopot Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Sumut, Herly Puji Latuperissa dari jabatannya.

Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melakukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari gratifikasi hingga sikap tidak disiplin saat acara resmi pemerintahan.

1. Dicopot lewat keputusan resmi gubernur

Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)
Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Pencopotan Herly tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tertanggal 10 September 2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa ia melakukan beberapa pelanggaran yang dianggap melanggar aturan kepegawaian.

Beberapa di antaranya adalah dugaan melakukan pungutan di luar ketentuan, memanfaatkan jabatan untuk meminta sesuatu, hingga mewajibkan tamu membawa kado ulang tahun dalam acara pribadi.

Bahkan, ia disebut memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa diberi upah.

2. Dari gratifikasi hingga main HP saat rapat

Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dugaan gratifikasi, Herly juga dilaporkan melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan, tenaga non-ASN, dan tenaga outsourcing. Ia juga bermain handphone saat Gubernur Bobby Nasution memberikan arahan, yang dinilai tidak pantas dilakukan seorang pejabat.

Tak hanya itu, Herly ikut seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tahun 2025 tanpa izin dari atasan. Padahal, aturan ASN mewajibkan setiap pegawai meminta izin bila mengikuti seleksi jabatan di luar instansi asal.

3. Inspektorat sebut pelanggaran Herly tergolong berat

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa pencopotan ini murni berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan karena muatan politik. “Iya, dicopot dari sekretaris, tapi tetap masih ASN,” ujarnya.

Sulaiman juga menegaskan pelanggaran yang dilakukan Herly tergolong berat, terutama soal gratifikasi. Ia menambahkan keputusan ini diambil sesuai standar audit dan bukti yang jelas.

“Iya, diakuinya dalam berita acara pemeriksaan. Semuanya berat, gratifikasi kan berat,” kata Sulaiman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Menko Zulhas Dorong Sinergi Desa dan Yayasan untuk Bahan Baku MBG

20 Sep 2025, 19:09 WIBNews