Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Bendahara dan Rekanan SMAN 16 Medan Ditahan Kasus BOS

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan kembali menguak fakta baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan dua pihak tambahan, yaitu mantan bendahara sekolah dan rekanan penyedia barang. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp826 juta.

1. Mantan bendahara dan rekanan jadi tersangka baru

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari Belawan menetapkan Elfran Alpansos Depari (EAD), mantan bendahara sekolah, serta Aizidin Muthoadi (AM), penyedia barang, sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sore dan keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas I Medan.

Sebelumnya, Kepala SMAN 16 Medan, Reni Agustina, lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Dengan tambahan dua nama baru ini, jumlah pihak yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi BOS di sekolah tersebut semakin bertambah.

2. Dijerat pasal tipikor dan aturan teknis BOS

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah risiko para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP,” ujar Daniel, Sabtu (20/9/2025).

Selain itu, EAD dan AM juga dijerat dengan pasal subsidair. Daniel menyebut tindakan mereka tidak sesuai aturan teknis pengelolaan dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya di 2023.

3. Dana BOS miliaran, ratusan juta raib

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dua tahun terakhir, SMAN 16 Medan menerima dana BOS cukup besar, yakni Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga diselewengkan oleh bendahara, penyedia barang, dan kepala sekolah.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,7 juta,” kata Daniel.

Kejari Belawan memastikan penyidikan akan terus berlanjut demi menegakkan hukum sekaligus memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Gandeng Saudina, Band Indie Flock Rilis Single 'Mengenang Melupa'

20 Sep 2025, 18:00 WIBNews