Tambang Batu Ilegal Longsor, 3 Orang Jadi Tersangka

Asahan, IDN Times – Kasus longsor tambang ilegal batu padas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang menewaskan tiga pekerja kini memasuki babak baru.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pemilik usaha tambang, mandor, dan operator ekskavator.
1. Pemilik tambang, mandor, dan operator jadi tersangka

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni mengatakan ketiga tersangka adalah Syafii Marpaung (51) selaku pemilik CV. Berkah Pulo Jaya, Dedi Iskandar Sitorus (35) mandor tambang, dan Ahmad Fauzi (36) operator ekskavator.
"Mereka menjadi tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal," ujar Revi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
2. Tambang ilegal sudah beroperasi selama 10 tahun

Polisi mengungkapkan praktik penambangan ilegal batu padas tersebut telah berlangsung selama satu dekade. Kini, para pelaku ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tambang tersebut berlokasi di kawasan yang rawan longsor. Aktivitas tanpa izin ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi lingkungan sekitar.
3. Longsor tewaskan tiga pekerja, satu luka-luka

Sebelumnya, longsor terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, para pekerja sedang memindahkan batu padas ke dalam truk Colt Diesel BK 8964 LV.
"Tiba-tiba, tebing batu padas mengalami longsor dan menimpa para pekerja," ujar Revi.
Korban tewas yakni Rijal Siagian (42), Sahroni Siahaan (40), dan Sarpin (52). Ketiganya mengalami luka parah di bagian kepala dan memar di sekujur tubuh. Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka masing-masing. Sementara seorang pekerja lain, Edianto (40), selamat meski mengalami luka serius. Ia masih menjalani perawatan di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kisaran.