Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup terkait Narkoba, Pengamat: Harusnya Dipecat dan Dijerat TPPU

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Pengamat kepolisian mendorong agar Satria dijerat dengan TPPU untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika dari internal kepolisian.
  • Keterlibatan Satria dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan negara, perlunya hukuman berat dan penyitaan harta hasil kejahatan.
  • Pengamat menyoroti pentingnya pengawasan internal Polri, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, yang menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Batam, IDN Times - Vonis seumur hidup terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dinilai belum cukup untuk menimbulkan efek jera terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam kejahatan narkotika. Pengamat kepolisian Poengky Indarti mendorong agar Satria turut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Poengky, langkah ini penting untuk memiskinkan pelaku kejahatan narkotika yang berasal dari internal kepolisian, serta memberikan pesan keras bagi anggota lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan.

"Saya berharap proses dilanjutkan dengan menyeret Satria Nanda dan kawan-kawan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi yang terlibat kejahatan narkoba harus dimiskinkan agar efek jeranya nyata," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).

1. Keterlibatan Satria dinilai bentuk pengkhianatan

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat menjalani persidangan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat menjalani persidangan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Poengky menilai, keterlibatan Satria dalam peredaran narkoba sebagai anggota kepolisian adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan negara. Ia pun menyambut baik vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, namun menekankan perlunya langkah hukum tambahan.

"Perbuatan Satria mencoreng nama baik institusi. Sudah seharusnya ia dihukum berat. Namun vonis pidana saja tidak cukup. Harta hasil kejahatan juga harus disita," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI tersebut.

Ia mengingatkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak generasi bangsa, tetapi juga merusak sistem penegakan hukum jika pelakunya berasal dari aparat.

2. Pengawasan internal polri di Kepri harus diperketat

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Tidak hanya itu, Poengky juga menyoroti pentingnya pengawasan internal Polri, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau, yang menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika dari luar negeri.

"Polda Kepri harus memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh anggotanya. Jika ada yang coba-coba menjadi beking atau justru terlibat langsung sebagai bandar, harus ditindak tegas," ungkapnya.

Ia menambahkan, Polri perlu segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding terhadap Satria Nanda. Menurutnya, banding Satria sudah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum diproses, berbeda dengan sembilan anak buahnya yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

"Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan SN jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH. Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi SN," tutupnya.

3. Vonis seumur hidup terhadap Satria Nanda

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar, Rabu (4/6/2025). Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perwira polisi.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik menyebut tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Satria juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum Satria Nanda menyatakan pikir-pikir.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us