Pemkab Simalungun Yakin Dana Rp110 Miliar Cukup untuk 4 Bulan

Simalungun, IDN Times – Menghadapi wabah virus corona atau COVID-19 di wilayah Simalungun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mempersiapkan atau mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110.536.236.073. Anggaran ini akan dipergunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana medis dan juga untuk membantu masyarakat yang terdampak dari COVID-19 tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Mixnon Andreasn Simamora mengatakan bahwa dana tersebut diambil dari rasionalisasi anggaran. Dijelaskan, rasionalisasi anggaran ini merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui tuntunan aturan itulah, kata Mixnon Simamora, rasionalisasi anggaran dapat diambail 50 persen dari nomenklatur anggaran yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Inilah belanja tidak terduga dari Pemerintahan Simalungun. Yang tidak bisa diganggu itu adalah gaji,” jelasnya.
1. Sekda berharap dana yang dianggarkan tidak habis

Sekda Pemkab Simalungun Mixnon Andreas Simamora (Dok.IDN Times/Istimewa) Sekda berharap persoalan COVID-19 ini segera berlalu sehingga tidak menimbulkan dampak besar . Dan jika dalam waktu dekat bisa teratasi maka sisa anggaran diharapkan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan. Namun, dalam kalkulasi kebutuhan, Sekda Pemkab Simalungun memperhitungkan,anggaran Rp110 miliar cukup untuk 3 sampai 4 bulan ke depan.
“Dana sebesar Rp 110 miliar, ini mengikuti 50 persen minimal yang diminta Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Ini untuk berapa (lama) kita melihat perkembangan. Mudah-mudahan (dengan anggaran Rp 110 miliar) tiga atau empat bulan ini aman. Bayangkanlah kalau membagi 150 KK (Kepala Keluarga) dikalikan Rp200 ribu saja berarti berapa puluh miliar sekali memberikan bantuan,” terangnya.
2. Diperkirakan 150 KK akan mendapat bantuan sembako

ilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda) Mixnon mengatakan, hasil kajian yang telah dilakukan Pemkab Simalungun, warga yang akan dibantu dalam bentuk sembako mencapai 50 persen dari jumlah (KK). “Penduduk Simalungun, kalau saya tidak salah hampir 300 KK. Cuma yang terbantu ini nanti dari keseluruhannya ada 150 KK. Jadi, ya, paling bisa 50 persen. Ada yang dibantu pusat, dibantu provinsi dan dana desa. Sisanya dari kabupaten,” terangnya.
Menurutnya, ada dua kriteria bantuan yaitu dana desa dan dari Pemkab Simalungun, dan besarannya sendiri masih dikaji . “Kalau dana desa nilainya Rp 600 ribu. Setelah kita patenkan berapa nilainya sesuai dengan regulasi, maka nanti kita akan tahu. Bantuan yang akan diserahkan kepada masyarakat bentuk sembako, dan untuk jenisnya inilah yang lagi dibahas. Yang jelas ada beras. Standar harganya juga dibahas,” terangnya.
3. Pemkab berusaha menghindari bantuan tidak tepat sasaran dan tumpang tindih

IDN Times/EIGER Untuk menghindari bantuan tidak tepat sasaran dan juga tumpang tindih, Pemkab Simalungun juga akan melakukan pendataan secara detail. Untuk itu, pangulu atau aparat desa, lurah dan camat dibantu oleh Badan Pusat Statistik telah diminta melakukan pendataan di lapangan. Jika data telah lengkap maka waktu dekat bantuan akan diserahkan kepada masyarakat. Di samping itu, pemerintah sedang menyusun aturannya.
“Kita sudah minta melalui pangalu dan camat mana lagi yang terpapar karena situasi sekarang ini, termasuk yang karena PHK (Putus Hubungan Kerja). Itu sesuai nama dan alamat sehingga jangan bantuan dari pusat dapat lagi bantuan dari dana desa. Untuk menjaga supaya tidak tumpang tindih itulah sampai sekarang belum kita distribusikan. BPMN pun sudah merumuskan itu, berapa yang sudah ditanggulangi dana desa, sisanya itu kita, orang yang mana,” tutupnya.
4. DPRD Simalungun mendukung pagu anggaran

Rapat gabungan pimpinan Fraksi, Komisi dan anggota Komisi IV Simalungun gelar rapat dengar pendapat mengenai program penanganan COVID-19 (IDN Times/Patiar Manurung) Soal besaran anggaran tersebut, DPRD Simalungun tidak mempermasalahkannya. Namun Pemkab diharapkan menggunakan anggaran dengan baik, transparan serta menyusun laporan penggunaan anggaran dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum. Pemkab Simalungun juga didorong agar tetap berkoordinasi dengan DPRD. "Tolong tetap berkoordinasi dengan kami (lembaga DPRD)," kata Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani.
Binton Tindoan juga menekankan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun program kerja dalam bentuk dokumen. Mengenai itu, Mixnon Simamora berjanji akan menggunakan anggaran dengan bijak dan dokumen keuangan dan program dalam menangani wabah COVID-19 akan disusun.





















