Pembunuhan Wartawan Karo: 3 Dituntut Mati, Koptu HB Masih Bebas

Medan, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (17/3/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati setelah terbukti merencanakan dan melakukan pembakaran rumah korban.
Namun, di balik kasus ini, masih ada pihak lain yang diduga kuat terlibat. Pihak keluarga korban dan berbagai lembaga mendesak agar seluruh pelaku, termasuk anggota TNI yang diduga terlibat diproses hukum tanpa pengecualian.
1. Dituntut dengan pasal pembunuhan berencana

Dalam persidangan, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Berdasarkan bukti persidangan, ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban.
"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun.
JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
2. Tinggal sebatang kara, Eva minta hakim beri hukuman setimpal

Putri sulung korban, Eva Meliana Pasaribu, mengungkapkan harapannya agar hakim menjatuhkan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa.
"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," kata Eva.
Eva mengaku sangat terpukul dengan peristiwa ini karena kehilangan seluruh anggota keluarganya. Terkhusus anak kandungnya. Dia berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan.
"Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa 3. keadilan ini lagi," tuturnya sambil menangis.
3. Koptu HB yang diduga menjadi dalang belum diproses hukum

Di balik tuntutan terhadap tiga terdakwa, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni Koptu HB, seorang oknum anggota TNI. Koptu HB diduga menjadi dalang pembunuhan itu.
Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) telah dua kali menyerahkan bukti tambahan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, tetapi belum ada perkembangan.
"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," kata Eva.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa hanya bertindak atas perintah seseorang. "LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah," ujar Irvan.
Pihaknya meminta agar proses hukum terhadap Koptu HB segera dilakukan, mengingat keterlibatannya sudah terang benderang disebut dalam persidangan tiga terdakwa.
Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico dan keluarganya dinilai LBH Medan telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, DUHAM, UU Perlindungan anak dan KUHPidana.