Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembunuhan Berencana Wartawan Karo, 3 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)
Bebas ginting alias bolang bersama dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu digiring petugas kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan negeri kabanjahe, Karo, Senin (17/2/2025). (Dok LBH Medan)

Karo, IDN Times – Setelah  tertunda dua pekan, persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Karo Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3/2025) beragendakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu dengan niat yang telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

1. Fakta persidangan menunjukkan bukti kuat pembunuhan berencana

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Dalam sidang tersebut, tim JPU membacakan tuntutan secara bergantian terhadap ketiga terdakwa. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh sejak proses penyelidikan di kepolisian hingga persidangan, ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," ujar JPU Kejari Karo, Gus Irwan Marbun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.

2. Penuntutan dibacakan secara terpisah masing-masing terdakwa

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Meskipun tuntutan memiliki isi yang serupa, pembacaan dilakukan secara terpisah karena berkas perkara masing-masing terdakwa diproses secara terpisah pula.

Dalam persidangan, tuntutan yang diajukan oleh JPU sesuai dengan dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya. "Sebagaimana dalam pasal primer yang ada dalam dakwaan pertama," ujar JPU.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa para terdakwa mendengarkan tuntutan tersebut dengan saksama.

3. Eva Meliani: Koptu HB harus diproses hukum

Koptu HB ketika menjadi saksi di sidang pembunuhan jurnalis Rico Sempurna di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)
Koptu HB ketika menjadi saksi di sidang pembunuhan jurnalis Rico Sempurna di PN Kabanjahe. (Dokumentasi LBH Medan)

Terpisah, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati. Dia juga berharap vonisnya nanti sesuai dengan tuntutan.

"Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa," kata Eva.

Dia berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan berprinsip keadilan bagi korban. Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara. Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.

"Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," kata Eva.

Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya terhadap Koptu HB. Orang yang diduga sebagai dalang pembunuhan berencana ini.

Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB. Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun.

"Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB," kata Eva.

Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan. "Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya," kata Eva.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us