Pemberlakuan PPKM Kota Medan, Masyarakat Tetap Boleh ke Pasar

Medan, IDN Times - Sebagai langkah antisipasi guna mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat, maka Pemerintah akan melakukan penyekatan dibeberapa titik perbatasan Kota Medan dengan daerah lain serta pengalihan jalan di inti jalan kota.
Hal ini dikarenakan Pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa dan Bali, Kota Medan termasuk didalamnya untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19 akan dimulai pada Senin 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
1. Gubernur Sumut menilai pemberlakuan PPKM hal yang wajar
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pemberlakukan PPKM Darurat untuk kota Medan dinilai hal yang wajar dikarenakan Kota Medan merupakan ibu kota Provinsi dan juga menjadi pusat aktivitas masyarakat dari Kabupaten/Kota lain.
“Inilah yang diambil alih. Saat ini tugas untuk mengantisipasi yang besok resmi hari Senin dilakukan. Tetapi secara desain sudah diwarning. Dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali, adalah salah satunya Kota Medan. Kita sudah pelajari, kita tak mempersoalkan itu. Wajar Kota Medan adalah kota Provinsi Sumatera Utara jadi tempat singgahnya 33 Kabupaten/Kota,” kata Edy.
Edy juga mengatakan bahwa, salah satu cara untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM darurat di Medan adalah melakukan penyekatan di titik pintu masuk ke kota Medan serta pembatasan kegiatan di sektor formal dan informal.
“Nanti Pak Bobby juga sudah menyiapkan perangkat-perangkat yang sebenarnya sudah dilakukan dari kemarin yaitu penyekatan daerah. Kedua, pembatasan kegiatan baik formal maupun non formal. Contoh memberlakukan WFH 25 persen ini juga perusahaan-perushaan yang lain,” tegas Edy.
Seperti diketahui, kepolisian Polrestabes Medan telah melakukan upaya penyekatan selama pemberlakukan PPKM Mikro hingga PPKM darurat diberlakukan mulai 12-20 Juli. Ada lima titik lokasi penyekatan luar kota perbatasan yang telah dimulai 9 Juli lalu yakni Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting, Simpang Titi Kuning Jalan Besar Deli Tua, Titi sewa tembung di jalan Letda Sujono, Kawasan Kampung lalang Jalan Gatot Subroto, serta di kawasan jalan SM Raja.
Kemudian untuk 5 titik pengalihan arus dalam kota, yakni Simpang Jalan Sudirman – Diponegoro, Simpang Jl Diponegoro – Jl. Zainul Arifin, Simpang Taman Ahmad Yani, kemudian simpang Jl. Palang Merah - Jalan Ahmad Yani , dan Tugu 66 – Kereta Api.