Medan PPKM Darurat, Ini 5 Posko Penyekatan Pemeriksaan Rapid Antigen

Medan, IDN Times - Kota Medan di tetapkan sebagai daerah di luar Jawa dan Bali yang harus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ketetapan ini berdasarkan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Surat Edaran Gubernur Sumut.
Kota Medan masuk dari salah satu 43 Kabupaten/Kota dengan level 4. Maka sebagai antisipasi dalam penyebaran COVID-19, tanggal 12 Juli 2021 Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan penyekatan atau pemeriksaan antigen dan pengalihan arus dalam Kota Medan.
1. Pos penyekatan rapid antigen

Berikut beberapa pos penyekatan ataupun pemeriksaan rapid antigen di wilayah perbatasan dalam kota Medan.
Rivera Jalan SM. Raja, Simpang Tuntungan, Jalan Besar Delitua, Kampung Lalang, Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan), Titi Sewa daerah Tembung Jalan Letda Sujono, dan Simpang Tuntungan tepatnya di Jalan Jamin Ginting.
Dari informasi yang didapat ke 5 wilayah ini sudah diberlakukan penyekatan pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB setiap hari.
2. Pengalihan arus dalam kota

Selain itu, ada juga pos pengalihan arus dalam kota yang dimulai beroperasional pada pukul 19.00 Wib sampai dengan 00.00 Wib.
Pos pengalihan arus ini berada di Jalam Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol depan Taman Ahmad Yani, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan Moh. Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66), dan Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
3. Sejumlah personel akan turun terkait penyekatan dan pengalihan arus

Nantinya, pos penyekatan ataupun pemeriksaan rapid antigen di perbatasan ini melibatkan sejumlah personel yakni, Polri, POM, TNI, Dishub, Satpol PP, Nakes Dinkes, BPBD dan unsur kecamatan.
Sedangkan untuk pos pengalihan arus dalam kota, Polri Polantas, Dishub, Satpol PP dan POM.



















