Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi, syarat ini dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin.

1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

Suasan pelanggan PT. KAI (Dok. Istimewa)

Untuk pelanggan berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk vaksin ketiga (booster).

Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Kemudian, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

Editorial Team

Tonton lebih seru di