Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paslon yang Langgar Batas Dana Kampanye Bisa Didiskualifikasi

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengingatkan para pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar dapat mematuhi aturan soal penggunaan dana selama kampanye. KPU telah menentukan batas maksimum dana kampanye sebesar Rp36.247.264.800.

Sanksi terberat jika paslon mengeluarkan dana lebih dari itu cukup berat. Paslon akan didiskualifikasi.

1. Angka ini sudah dikoordinasikan dengan masing-masing paslon

Nantinya, jika paslon membandel dan menggunakan dana kampanye sebanyak itu, maka sanksi terberat adalah didiskualifikasi dari pencalonan.

"Batas maksimal Rp36.247.264.800, ini yang boleh dikeluarkan masing-masing Paslon dalam momentum Pilkada 2020. Angka ini sudah dikoordinasikan dengan masing-masing Paslon baik LO maupun tim Paslon tentang logika anggaran yang digunakan masing-masing paslon saat rakor," ujar Zefrizal, Komisioner Bidang Hukum KPU Medan.

2. Telah ditentukan pada Pasal 53 PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Terkait Dana Kampanye

Dirinya berharap Calon Kepala Daerah (Cakada) yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dapat mematuhi hal tersebut.

"Harapan kami pasangan calon dapat mematuhi. Karena kalau ada yang lebih (penggunaan dananya) berdasarkan pasal 53 PKPU No. 12 Tahun 2020 (tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali kota Dan Wakil Wali Kota), sanksinya didiskualifikasi sebagai Paslon," ucapnya.

3. Saat ini belum ada paslon yang melanggar

Zefrizal mengatakan bahwa, selama penyelenggaran Pilkada di Kota Medan saat ini belum ada kasus paslon menggunakan dana kampanye melebihi yang telah ditetapkan.

"Mungkin kecendrungannya akan mematuhi ini. Belum ada sejarahnya dalam pemilihan di Kota Medan melanggar pembatasan dana pembiayaan Pilkada," tuturnya.

Sementara itu, Zefrizal juga menjelaskan Paslon harus membuat Laporan Dana Kampanye (LADK).

4. Laporan dana awal kampanye sudah diterima KPU Medan

Desain foto dan nama surat suara Pilkada 2020 oleh KPU Medan (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut Zefrizal menjelaskan kedua paslon telah melaporkan dana awal kampanye pada 24-25 September 2020. "Untuk menjaga keseimbangan masing-masing pasangan calon. Laporan dana kampanye ada tiga. Pertama, disebut laporan dana awal kampanye sudah tanggal 25 September lalu. Pak Akhyar-Salman melaporkan Rp1.125.000 dan Bobby Nasution-Aulia Rachman Rp50 juta," katanya.

Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Tanggal 31 Oktober terakhir secara online pukul 16.00 WIB. Insha Allah sudah kita ketahui," tambahnya.

Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "Tanggal 6 Desember dilaporkan. Ini uang untuk biaya metodologi kampanye, misalnya pertemuan tatap muka, poster, baliho. Untuk memastikan pasangan calon memahami pelaporan dana kampanye, KPU sudah membuka help desk sejak 24 Oktober setiap hari, kita layani setiap jam kerja," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Indah Permatasari
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us