Simalungun, IDN Times - Esterlan Sihombing, seorang nenek berusia 80 tahun dihadapkan ke meja sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun sebagai terdakwa. Ia sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga melakukan pencurian buah sawit sebanyak 3 ton atau senilai Rp 2.910.000 milik Edy Ronald Simbolon, lewat orang suruhannya.
Esterland Sihombing, Selasa (8/9/2020), hari ini mendengarkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga. Dalam keterangannya, Lambok menjelaskan bahwa tanah yang berdiri tanaman sawit adalah kepunyaan Nenek Esterlan sejak dahulu.
