Mualem-Dekfadh akan Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Aceh 12 Februari

Banda Aceh, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, bakal melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dekfadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030.
Informasi tersebut berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/581/SJI yang ditandatangani Tito Karnavian. Surat tersebut dikeluarkan di Jakarta, 8 Februari 2025.
1. Surat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto

Surat yang berisi permohonan izin melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 masa jabatan 2025 -2030. Surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Poin pertama dalam surat itu disebutkan bahwa tidak terdapat perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan pasangan Gubernur Aceh dan telah dibacakan ketetapan atau putusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, diperlukan adanya kebijakan pelaksanaan pelantikan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh.
2. UU Pemerintah Aceh bersifat Lex Specialis

Poin kedua menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c dan Pasal 70 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang bersifat Lex Specialis.
“Sehingga pelantikan pasangan Gubernur Aceh dan pasangan Bupati/ Wali Kota se-Aceh tidak dapat dilantik secara serentak bersama kepala daerah provinsi lain pada tanggal 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara Jakarta,” poin kedua dalam surat itu.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 69 huruf c yakni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil/gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Kemudian Pasal 70 huruf c yakni pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna DPRK.
3. Pelantikan dilakukan sebelum tanggal 20 Februari

Selanjutnya, sesuai poin ketiga dalam surat, maka pelantikan pasangan Gubernur Aceh dapat dilaksanakan sebelum 20 Februari 2025. Tanggal yang diusulkan untuk melantik sesuai permintaan pimpinan DPRA dan gubernur terpilih, pada 12 Februari 2025.
“Apabila bapak presiden tidak berpendapat lain kami mohon izin untuk dapat melantik pasangan Gubernur Aceh pada tanggal 12 Februari 2025, namun demikian apabila Bapak Presiden berpendapat lain, kami siap untuk melaksanakan,” tulis dalam surat tersebut.
4. Pasangan gubernur terpilih siap mengikuti semua prosesi pelantikan

Informasi jadwal pelantikan dibenarkan oleh Juru Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man. Dia mengatakan pelantikan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iah, pada Rabu (12/2/2025).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode tahun 2025-2030 akan dilaksanakan pada Hari Rabu 12 Februari 2025 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia,” kata Ampon Man, Senin (10/2/2025).
“Insyaallah gubernur dan wakil gubernur akan siap mengikuti semua prosesi pelantikan ini,” imbuhnya.