Medan, IDN Times- Sebanyak 31.158 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi umum pada 17 Agustus 2022. Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.
"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan," katanya, Rabu (17/8/2022).