Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menyimpan Sabu-sabu, Sepasang Kekasih di Batubara Menginap di Sel

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Batubara, IDN Times - Keterlibatan pasangan kekasih dalam jaringan peredaran narkoba kembali terungkap di Kabupaten Batubara. Aksi mereka yang semula tak mencolok justru terbongkar berkat laporan masyarakat.

Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum.

1. Digerebek di malam hari, pasangan ini diduga pengedar sabu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Pasangan kekasih berinisial F (18) dan AK (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara pada Senin malam (7/4/2025), sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Keduanya tertangkap tangan tengah menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 10 gram yang diduga siap edar.

F diketahui sebagai ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, sedangkan AK merupakan wiraswasta dari Desa Bagan Dalam.

2. Polisi menyita sabu hingga motor tanpa pelat nomor

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah; satu plastik klip berisi sabu, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan dua unit ponsel.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari pasangan ini. Setelah melakukan pengintaian, tim kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan.

 

3. Polisi tegaskan keduanya bagian dari jaringan, bukan sekadar pengguna

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Erik Alfian)

AKP Ramses Panjaitan selaku Kasat Narkoba Polres Batu Bara menyatakan bahwa kedua tersangka telah mengakui sabu tersebut akan diedarkan, bukan untuk dikonsumsi pribadi.

“Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” ujar AKP Ramses, Senin (14/4/2025).

Polisi akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us