Masuk SMA Pakai Sistem Domisili, Ini Bedanya dengan Sistem Zonasi

Medan, IDN Times - Sudah beberapa tahun terakhir, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK menggunakan sistem zonasi. Dulu namanya PPBD kini diganti SPMB.
Tahun ini, pasca pergantian menteri pendidikan, sistem zonasi dihapus dan diganti dengan sistem domisili. Langsung diberlakukan tahun ini pada SPMB 2025-2026.
Lantas apa perbedaanya antara Domisili dan Zonasi? Yuk simak:
1. Sistem domisil menggunakan alamat KK dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjelaskan sistem sebelumnya dengan mengukur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa-siswi ke sekolah terdekat.
Sedangkan sistem baru jalur domisili menggunakan alamat sesuai Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di dalam kecamatan tempat tinggal calon siswa/siswi.
"Jadi SPMB tahun ini ada kebijakan baru salah satunya yakni istilah zonasi menjadi domisili pada jalur penerimaan. Kalau zonasi diukur tempat tinggal siswa dan sekolah terdekat yang didaftarkannya. Kalau jalur domisili ini sekolah yang didaftarkan harus di kecamatan tempat siswa tinggal sesuai data di KK," jelasnya.
Pihaknya akan segera mengeluarkan pemetaan sekolah seluruh wilayah Sumut dalam waktu dekat, sehingga calon siswa/siswi mengetahui SMA/SMK yang bisa dimasuki sesuai jalur domisili.
"Calon siswa mengetahui sekolah-sekolah mana saja yang dapat mendaftar jalur domisili ini, seperti SMA kuotanya 30 persen dan SMK 10 persen," ujar Alexander dilansir dari ANTARA.
Pihaknya juga bakal menyiapkan meja bantuan jika ditemukan masalah dalam proses pendaftaran online (daring) dan pendaftar bisa langsung datang ke sekolah masing-masing.
2. Pendaftaran tahap I mulai 14 Mei 2025

Alexander menjelaskan daya tampung SMA pada SPMB 2025 sebanyak 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar (kelas), dan 94.579 siswa/siswi. "Sementara untuk SMK terdapat 281 unit sekolah, 1.788 rombongan belajar dengan 64.356 siswa," bebernya.
Selain jalur domisili, lanjut dia, tersedia juga jalur mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor dengan jadwal pendaftaran SMA/SMK di Sumut.
"Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK, pada 15-20 Mei 2025 untuk cabdis (cabang dinas) wilayah VII sampai XIV. Sedangkan pada 21-26 Mei 2025 untuk cabang dinas wilayah I sampai VI," ucapnya.
3. Pendaftaran tahap II mulai 2 Juni 2025

Pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK pada 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV, sedangkan pada 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.
"Untuk jenjang SMA, seleksi jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30 persen. Jalur mutasi 5 persen, jalur domisili 30 persen, dan jalur prestasi 35 persen," tutur Alex.
Sementara untuk SMK, paparnya, seleksi jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur prestasi 10 persen, jalur domisili 10 persen, dan jalur prestasi nilai rapor 65 persen.
"Pendaftaran dilakukan secara daring bisa diakses di spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id," kata Alexander.