Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi orangutan Sumatra (commons.wikimedia.org)

Medan, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara untuk Reza Heryadi alias Ica, terdakwa kasus perdagangan anak orang utan. Reza Heryadi dan Ramadhani alias Dani alias Bolang menjadi dua terdakwa dalam perkara ini.

Kasus ini berawal pada 26 September 2023 dan proses hukumnya berlangsung hingga putusan kasasi MA diumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025. Vonis awal Pengadilan Negeri Medan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun akhirnya dikoreksi oleh MA yang memangkas hukuman Reza. Sementara itu, vonis terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap.

1. Vonis Reza Heryadi dipotong oleh MA

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Awalnya, Reza Heryadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun dalam proses kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk memperbaiki putusan dan menurunkan hukuman Reza menjadi satu tahun enam bulan penjara.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Reza Heryadi alias Ica tersebut,” ujar Surya dalam putusan kasasi No. 291 K/PID.SUS-LH/2025, dibaca pada 13 Mei 2025.

“Memperbaiki putusan PT Medan No. 796/PID.SUS-LH/2024/PT MDN tanggal 8 Mei 2024 yang menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024 tersebut mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” lanjutnya.

2. Bolang tetap dihukum 3 tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di