Medan, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara untuk Reza Heryadi alias Ica, terdakwa kasus perdagangan anak orang utan. Reza Heryadi dan Ramadhani alias Dani alias Bolang menjadi dua terdakwa dalam perkara ini.
Kasus ini berawal pada 26 September 2023 dan proses hukumnya berlangsung hingga putusan kasasi MA diumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025. Vonis awal Pengadilan Negeri Medan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun akhirnya dikoreksi oleh MA yang memangkas hukuman Reza. Sementara itu, vonis terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap.