Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bulog Sumut Sudah Serap 28 Ribu Ton Gabah Selama 2025

Kota Medan
Bulog Sumut Sudah Serap 28 Ribu Ton Gabah Selama 2025
Gudang penyimpanan beras milik Bulog Jabar. IDN Times/Istimewa
Share Article

Medan, IDN Times - Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara tengah gencar menyerap hasil panen gabah dari petani lokal demi menjaga stok beras di tengah fluktuasi harga pangan.

Hingga awal Mei 2025, hampir 28 ribu ton gabah kering panen berhasil diserap, mendekati target nasional. Kabar baik ini menunjukkan adanya langkah nyata untuk melindungi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.

  1. 1. Jumlah gabah setara 14 ribu ton beras

    BULOG menyerap gabah dan beras dari petani lokal di Jawa Timur. (dok. BULOG)
    BULOG menyerap gabah dan beras dari petani lokal di Jawa Timur. (dok. BULOG)

    Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Mei 2025, total 27.950 ton gabah kering panen (GKP) telah diserap dari petani. Jumlah itu setara dengan 14.800 ton beras.

    “Awal Mei ini, realisasi telah menyerap sebanyak 27.950 ton gabah kering panen atau 14.800 ton setara beras,” ujar Budi dilansir ANTARA, Senin (12/5/2025).

  2. 2. Optimis capai target serapan hingga akhir Mei 2025

    Proses panen gabah di Lotim (IDN Times/Ruhaili)
    Proses panen gabah di Lotim (IDN Times/Ruhaili)

    Kabupaten Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapanuli Selatan, dan Asahan masih menjadi pusat panen yang aktif. Setiap harinya, Bulog menyerap antara 200 sampai 250 ton gabah langsung dari petani. Hal ini membuat Budi optimistis target 33.674 ton GKP hingga akhir Mei bisa tercapai.

    “Kami optimistis bisa mencapai target dari pusat sampai akhir Mei tersebut,” katanya.

  3. 3. Harga gabah ditentukan Rp6.500 per Kilogram, petani diimbau jual ke bulog

    IDN Times/Istimewa
    IDN Times/Istimewa

    Bulog menyarankan petani menjual gabah ke lembaga resmi karena pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

    Penetapan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap petani. Selain itu, Bulog juga terus menjalin sinergi dengan pemda, TNI, dan kelompok tani guna mengoptimalkan penyerapan di daerah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More