Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahkamah Agung Pangkas Vonis Penjual Orangutan Jadi 1 Tahun 6 Bulan

ilustrasi orangutan Sumatra (commons.wikimedia.org)

Medan, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara untuk Reza Heryadi alias Ica, terdakwa kasus perdagangan anak orang utan. Reza Heryadi dan Ramadhani alias Dani alias Bolang menjadi dua terdakwa dalam perkara ini.

Kasus ini berawal pada 26 September 2023 dan proses hukumnya berlangsung hingga putusan kasasi MA diumumkan pada Selasa, 13 Mei 2025. Vonis awal Pengadilan Negeri Medan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun akhirnya dikoreksi oleh MA yang memangkas hukuman Reza. Sementara itu, vonis terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap.

1. Vonis Reza Heryadi dipotong oleh MA

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Awalnya, Reza Heryadi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun dalam proses kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk memperbaiki putusan dan menurunkan hukuman Reza menjadi satu tahun enam bulan penjara.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Reza Heryadi alias Ica tersebut,” ujar Surya dalam putusan kasasi No. 291 K/PID.SUS-LH/2025, dibaca pada 13 Mei 2025.

“Memperbaiki putusan PT Medan No. 796/PID.SUS-LH/2024/PT MDN tanggal 8 Mei 2024 yang menguatkan putusan PN Medan No. 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024 tersebut mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” lanjutnya.

2. Bolang tetap dihukum 3 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Pada persidangan putusan 26 Februari 2024 lalu, Ramadhani divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Bolang tidak menyatakan banding. Hanya Reza yang menyatakan banding. 

Dalam kasus ini, Bolang termasuk sebagai pemain utama. Nama Bolang juga santer di kalangan penjual satwa dilindungi.

3. Keduanya terjerat kasus perdagangan 2 ekor orangutan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa dua individu orangutan dari Langsa ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan. Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023).

Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi kemudian menyelidiki soal peran Bolang.Mereka kemudian menangkap Bolang di Kota Langsa, Aceh. Bolang menjadi otak pelaku dalam kasus ini.

Nama Bolang, sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia juga diduga terlibat di dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us