Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Layanan Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu Ditutup Mulai Besok

Kab. Deli Serdang
Layanan Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu Ditutup Mulai Besok
Share Article

Deli Serdang, IDN Times - Pos pelayanan tes COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang akan ditutup mulai besok, Senin (28/3/2022).

"Benar, ada penutupan pelayanan tes COVID-19 di Bandara KNIA," kata Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (27/3/2022).

  1. 1. Tidak diwajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen

    Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Penutupan tersebut sehubungan dengan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan pelaku perjalanan udara yang sudah vaksin dosis 2 ataupun Vaksin Booster tidak diwajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  2. 2. Dua area layanan tes COVID-19 ditutup mulai besok

    Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
    Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

    Chandra mengatakan ada dua area layanan tes COVID-19 yang ditutup di Bandara Kualanamu.

     "Untuk lantai Mezzanine KNO jadwal operasional penutupan berlaku sejak 28 Maret 2022, sedangkan di area parkir A KNO mulai 29 Maret 2022," jelasnya. 

  3. 3. Penutupan berdasarkan keputusan pihak pengelola layanan tes COVID-19

    Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, di tengah pandemik COVID-19 yang tak kunjung mengalami penurunan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, di tengah pandemik COVID-19 yang tak kunjung mengalami penurunan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Adapun alasan dilakukannya penutupan layanan tes COVID-19 berdasarkan keputusan pihak pengelola layanan tes COVID-19.

    "Berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan terkait peniadaan RT-PCR atau tes rapid antigen sebagai syarat terbang. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis dua dan Booster tidak diwajibkan RT-PCR atau tes rapid antigen sebagai syarat terbang," ujar Chandra.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More