Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Lumbantobing menuntut eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, Pardamean Siregar selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pardamean Siregar selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebingtinggi dalam sidang online di Ruang Cakra IV Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (27/6/2022).