Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi COVID-19, Eks Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatra Utara Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD. (Dok Kejati Sumut)
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatra Utara Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah (54), divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatan Juru Bicara penanganan COVID-19 di Sumut itu dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun anggaran 2020.

1. Selain vonis, Aris dijatuhi hukuman denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp700 juta

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Majelis hakim yang dipimpin Sarma Siregar memutuskan bahwa Aris Yudhariansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara selama empat tahun, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Hakim menyatakan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya masih kurang, ia harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

2. Selain Aris, hakim juga mengadili Ferdinand Hamzah Siregar

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Selain Aris Yudhariansyah, terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdinand Hamzah Siregar, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD COVID-19, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp75 juta.

Hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Majelis hakim juga menekankan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha. Sebelumnya, JPU menuntut Aris dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp700 juta dengan ancaman hukuman tambahan empat tahun enam bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Sementara itu, Ferdinand dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, karena ia telah mengembalikan uang kerugian negara, ia tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “Setelah putusan ini dibacakan, kita memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah para terdakwa dan JPU mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Sarma.

3. Aris dan Ferdinand didakwa korupsi pengadaan APD

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Aris  dan Ferdinand merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar. Perbuatan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekira Maret hingga Juli 2020.

Anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadinkes Sumut pada saat itu, Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan. Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 poin 5. Barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

KKJ Aceh Kecam TNI Hapus Rekaman dan Intimidasi Jurnalis Kompas TV

13 Des 2025, 14:35 WIBNews