Medan, IDN Times – Empat kolega terdakwa penyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada dihukum dengan vonis bervariatif di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Adapun keempat terdakwa yakni Efendy Saputra, Fazarsyah Putra, Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdani.
Mereka divonis dengan hukuman penjara yang berbeda-beda. Vonisnya dari 18 bulan hingga 24 bulan penjara.