Korupsi IPAL, Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

Medan, IDN Times – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024). Dia diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan di tahun 2020.
1. Dikenakan pasal pemberantasan korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairurrahman menilai Binsar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada penjahat Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," ujar Khairurrahman.Â
2. Binsar juga dituntut denda Rp200 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama) JPU juga menuntut Binsar dengan pidana tambahan sebesar Rp200 juta. Jika pidana itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina," ujar Khairurrahman.Â
3. Dua kolega Binsar dituntut berbeda

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia) JPU juga menuntut dua rekanan Binsar karena diduga bekerja sama dalam praktik korupsi ini.Mereka yakni Franky Panggabean. Dia dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan. Lalu rekanannya yang lain, Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta. Mereka juga telah membayarnya.




















