Komisioner KPU Padangsidimpuan Dipecat DKPP Gegara Jual Beli Suara

Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Parlagutan Harahap. Dia dipecat setelah terbukti meminta uang Rp25 juta dari seorang calon legislatif.
1. Putusan dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta

Parlagutan Harahap diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Padangsidimpuan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin, 21 April 2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (22/4/2025).
Parlagutan sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut karena meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang caleg, dengan janji akan membantu mendulang suara dalam Pemilu Legislatif 2024.
2. DKPP: Parlagutan melanggar prinsip kemandirian

Dalam perkara nomor 259-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menemukan bahwa Parlagutan bahkan sempat menawarkan dukungan hingga 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara untuk kepentingan Pilkada 2024. Tawaran itu disampaikan kepada caleg bernama Muhammad Fajar Dalimunte.
“Tindakan teradu jelas melanggar prinsip kemandirian. Seorang penyelenggara pemilu semestinya bebas dari pengaruh siapa pun yang memiliki kepentingan dalam proses pemilu,” tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP menilai Parlagutan tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu dan justru terlibat dalam transaksi yang mencederai integritas pemilu.
3. Langgar banyak pasal dalam aturan DKPP

DKPP menyatakan bahwa Parlagutan terbukti melanggar berbagai ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 16 huruf e. Pelanggaran ini mempertegas bahwa tindakannya tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang bersih.