Medan, IDN Times- Tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (28/6/2021) malam.
Pelimpahan tiga tersangka yakni Saidurrahman yang merupakan mantan rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) bidang pidana khusus.
