Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya

Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya
Share Article

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara membuat geger. Rektor UIN-SU Prof Saidurrahman menjadi tersangka.

Selain Saidurahman, polisi juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen UIN-SU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial SE selaku pengembang menjadi tersangka.

1. Polisi belum menahan para tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penyelidikan panjang dugaan rasuah di UIN-SU. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 1 September 2020.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan ketiganya. “Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (2/9/2020).

Polisi juga masih mengembangkan kasus itu. Sampai sekarang belum ada potensi mengarah ke tersangka baru.

2. Gedung mangkrak meski anggaran sudah dikucurkan 100 persen

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) masih mangkrak. Kementerian Agama RI menggelontorkan dana sebesar Rp50 miliar. Sebelumnya, dalam proposal yang dibuat oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00.

Meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen, bangunan belum juga rampung. Sehingga tidak bisa digunakan. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98,-.

3. Polisi amankan barang bukti dokumen kontrak dan pelaksanaan kegiatan pembangunan serta lainnya

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu Kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut TA. 2018, dokumen – dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya,LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

“Jika ada perkembangan, akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Tatan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Kisah Haru Siswi MAN 2 Sidimpuan Lolos UNHAN usai Gagal Tembus PTN

28 Jun 2026, 12:15 WIBNews