Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta

Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta
Share Article

Mandailing Natal, IDN Times – Fajar Siddik, Mantan Kepala Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, harus berurusan dengan polisi. Laki-laki 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Korupsi yang dilakukannya sudah merugikan negara sebanyak Rp413,2 juta. Fajar ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020. Dia langsung ditahan di Mapolda Sumut.

1. Anggaran yang sudah dicairkan diduga tidak direalisasikan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penma) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2016 lalu. Saat itu, Desa Pasar Batahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina 2016 sebesar Rp78.000.000. Ditambah Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 2016 sebesar Rp604.381.958.

APBDes Pasar Batahan pun ditetapkan Rp682.381.958. Seluruhnya telah terserap melalui 4 SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Namun, setelah anggaran sudah dicairkan, ada pembangunan (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang belum selesai dikerjakan. Proyek yang belum rampung ini menggunakan anggaran Rp413.210.800,” ujar Nainggolan, Selasa (24/8/2020).

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik telah telah melengkapi barang bukti atas dugaan korupsi ini. Mereka mengamankan 1 buku tabungan Desa Pasar Batahan di Bank Sumut ), rekening koran, 4 lembar SP2D; dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Desa Pasar Batahan beserta lampirannya.

Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat lalu. Kemudian Fajar ditetapkan menjadi tersangkanya. Dia kemudian langsung ditangkap dan ditahan.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara hingga seumur hidup

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menerapkan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 kepada tersangka.

Dia terancam dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga harus membayarkan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Kamu Takut Bahas Masa Depan Bareng Pasangan? Coba 5 Cara Ini!

28 Jun 2026, 23:35 WIBNews