Medan, IDN Times – Penantian panjang lebih dari 17 tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi dan kejahatan kehutanan, Adelin Lis, resmi melunasi uang pengganti dengan nilai fantastis: Rp105,8 miliar ditambah USD 2,9 juta, atau total lebih dari Rp150 miliar.
Pembayaran dilakukan pada 2 September 2025 melalui transfer ke Bank BRI, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 dinyatakan tuntas.