Kasi Intel Menyamar Jadi Penumpang Ojek Tangkap DPO Kejari Nisel

Binjai, IDN Times - Pelarian Bazisokhi Buulolo, buronan atau DPO kasus korupsi Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) kandas di Kota Binjai.
Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel ini berhasil diamankan usai gerak-geriknya terpantau oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Jum'at (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing menyatakan, tersangka Bazisokhi Buulolo kabur meninggalkan Teluk Dalam, Nias Selatan sejak ditetapkan tersangka. "Pihak kejaksaan lantas mengeluarkan DPO dan informasi ini disebar kenjajaran intelejen Kejaksaan," kata Noprianto.
1. Lakukan pemantauan dan pemetaan gerak gerik tersangka

Mendapat informasi keseharian buronan, tim intelijen kemudian melakukan pemetaan untuk menangkap tersangka. Selain itu, tim kemudian melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap kesehariannya.
"Lalu tim kemudian menjadi penumpang online dan melakukan pemesanan dari Binjai Mal. Kami melakukan pemesanan sampai drivernya diketahui atas nama M Fikhri, yang merupakan nama samaran tersangka," jelas mantan Kacabjari Pangkalanbrandan.
2. Pimpin penangkapan, kasi intel menyaruh sebagai penumpang

Hasil pantauan Tim Intelijen Kejari Binjai, kara Noprianto, tersangka sudah beberapa bulan menetap di Kota Rambutan. "Keseharian tersangka selama di Binjai menjadi pengemudi online dengan menggunakan nama palsu," kata Noprianto.
Setelah target sopir online itu ditemukan, tim yang lainnya kemudian siaga di lokasi tujuan. Adapun lokasi tujuan ke Pondok Lesehan 88 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.
Noprianto sendiri secara langsung memimpin penangkapan buronan ini. Bahkan dirinya, Dia menyaru sebagai penumpang untuk memastikan bahwa benar pengemudi adalah buronan yang selama ini dicari.
"Ketika mau tiba di lokasi tujuan, saya mengucapkan salam Nias, Yahobu. Dan langsung dijawabnya. Setelah memastikan itu, kemudian tersangka diamankan," jelas Noprianto.
3. Tersandung kasus korupsi dan rugikan negara hingga ratusan juta

Buronan korupsi itu tidak melawan saat ditangkap. "Tersangka kooperatif saat ditangkap. Malam ini nanti tersangka akan dibawa ke Rutan Tanjuggusta," tegas Noprianto.
Bazisokhi Buulolo (49) ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Nisel dalam dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Kantor Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021. Bazisokhi Buulolo merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan penyelidik Kejari Nisel, tersangka merugikan negara senilai Rp783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.