Karhutla di Riau, KemenLK Segel 4 Perusahaan dan 1 Pabrik

- 4 perusahaan perkebunan dan 1 pabrik kelapa sawit disegel
- Sanksi administratif dan penghentian operasional diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut
- Pihak KemenLK menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum untuk memastikan tanggung jawab pemegang izin dalam pencegahan Karhutla
IDN Times, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLK) menindak sejumlah perusahaan perkebunan dan satu pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau. Penindakan yang dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup itu, terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan terjadinya kabut asap di Bumi Lancang Kuning.
Deputi Bidang Gakkum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Dimana, dari hasil pengawasan tersebut, terdeteksi titik panas di area konsesi perusahaan di Provinsi Riau. Atas hal itu, pihaknya menindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional, karena ditemukan titik api karhutla.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ucap Irjen Pol Rizal, Sabtu (26/7/2025).
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," sambungnya.
Untuk diketahui, Provinsi Riau tengah dilanda Karhutla di sejumlah wilayah. Kebakaran yang terbesar ada di lahan gambut yang berada di Kabupaten Rohil dan lahan mineral yang berada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
1. Ini 4 perusahaan perkebunan dan 1 pabrik kelapa sawit yang disegel

Diterangkan Irjen Pol Rizal, dalam penindakan itu, pihaknya melakukan penyegelan terhadap 4 perusahaan perkebunan dan 1 pabrik kepala sawit.
Adapun ke 4 perusahaan itu yakni, PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari.
"4 Perusahaan ini merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)," terang Irjen Pol Rizal.
Sedangkan 1 pabrik kelapa sawit yang juga dilakukan penyegelan yakni PT Jatim Jaya Perkasa. Penyegelan terhadap perusahaan ini dikarenakan, pihak Gakkum Lingkungan Hidup menemukan cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Kami telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," jelas Irjen Pol Rizal.
2. Ini sanksi ke perusahaan-perusahaan tersebut

Atas penyegelan itu, dilanjutkan Irjen Pol Rizal, perusahan-perusahan tersebut diberikan sanksi oleh Gakkum Lingkungan Hidup.
"Untuk 4 perusahaan perkebunan itu, sanksinya administratif dan penyegelan. Sedangkan yang pabrik kelapa sawit, sanksinya dikenakan administrasi dan penghentian kegiatan," lanjutnya.
"Tim sampai saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya," sambungnya.
3. Gunakan seluruh instrumen penegakan hukum

Irjen Pol Rizal menyebut, dalam hal ini, pihaknya menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum, mulai dari pidana, perdata dan administrasi.
"Hal ini untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan Karhutla di wilayah operasionalnya," sebutnya.
Ditambahkannya, dalam musim kemarau ini, pihaknya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan Karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.