BAKUMSU: Cabut Izin Tanpa Pemulihan Sama dengan Impunitas Terselubung

- Bencana ekologis bukan peristiwa alam semata
- Kasus TPL dan tuntutan pengembalian ruang hidup masyarakat adat
- Pencabutan izin tanpa pemulihan dinilai sebagai impunitas terselubung
Medan, IDN Times – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah pusat belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat yang terjadi di Sumatra dan Aceh. Kebijakan yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026), dinilai masih bersifat administratif dan berisiko melanggengkan impunitas.
Menurut BAKUMSU, pencabutan izin seharusnya tidak dipandang sebagai akhir, melainkan pintu masuk bagi pertanggungjawaban negara dan korporasi atas krisis ekologis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
1. Bencana ekologis dinilai bukan peristiwa alam semata

BAKUMSU menegaskan bahwa banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya wilayah adat masyarakat bukanlah bencana alam biasa. Seluruh peristiwa tersebut dipandang sebagai akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga.
Praktik usaha yang merusak lingkungan, menurut BAKUMSU, telah dibiarkan berlangsung lama tanpa penindakan berarti. Karena itu, pencabutan izin 28 perusahaan harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam.
“Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata, karena kerusakan hutan dan dampaknya masih nyata dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Juniaty Aritonang dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).
2. Kasus TPL dan tuntutan pengembalian ruang hidup masyarakat adat

Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). BAKUMSU menilai, selama puluhan tahun operasional perusahaan tersebut telah berdampak serius terhadap masyarakat adat, mulai dari hilangnya ruang hidup, konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi warga, hingga rusaknya ketahanan pangan dan sumber air.
BAKUMSU menegaskan bahwa pasca pencabutan izin, negara memiliki kewajiban untuk mengembalikan wilayah tersebut kepada masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat, khususnya bagi komunitas adat yang selama ini terdampak langsung.
“Momentum pencabutan izin ini seharusnya menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis, bukan sekadar simbol politik tanpa perubahan nyata di lapangan,” katanya.
3. Pencabutan izin tanpa pemulihan dinilai sebagai impunitas terselubung

BAKUMSU memperingatkan bahwa tanpa pemulihan ekologis yang adil, partisipasi bermakna masyarakat, serta jaminan agar konflik tidak terulang, kebijakan ini berpotensi menjadi impunitas terselubung bagi korporasi perusak lingkungan.
Oleh karena itu, BAKUMSU mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan. Selain itu, negara diminta mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dengan pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk pengakuan wilayah adat.
Tak kalah penting, BAKUMSU juga menuntut jaminan pemulihan hak korban, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.
“Pemerintah juga diminta mengevaluasi izin-izin lain di wilayah rawan bencana dan menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat,” pungkasnya.


















