Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Kasus di TNTN Riau, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

20260121_200301.jpg
Polda Riau bersama Kodam XIX Tuanku Tambusai dan Kejati Riau saat mengekspose 2 kasus yang terjadi di TNTN (IDN Times/ Fanny Rizano)

IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan pengrusakan fasilitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Riau.

"Bekerjasama dengan Satgas TP2 (Tim Percepatan dan Pemulihan) TNTN,  kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-undang Konservasi SDA dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama," ucap Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi, Rabu (21/1/2026).

Orang nomor dua di Polda Riau itu mengatakan, dari 9 tersangka, 6 orang diantaranya terlibat kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Ke 6 tersangka itu berinisial BS, HS, JS, HP, DB dan SS. Keenamnya ditangkap atas peristiwa yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk dalam kawasan TNTN.

Sedangkan kasus konservasi SDA, ada 3 orang tersangka, yang berinisial HN, BA dan HP. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai secara ilegal lahan yang masuk dalam kawasan TNTN.

1. Begini modus dan motif para tersangka

20260121_195819.jpg
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Brigjen Pol Hengky menerangkan, dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH, modus yang dilakukan para tersangka yakni merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan.

"Motif para pelaku adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi. Penolakan itu berujung pada tindakan melawan hukum berupa pengrusakan fasilitas petugas," terangnya.

Atas perbuatannya, ke 6 tersangka itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Brigjen Pol Hengky menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru, termasuk pasal perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri. Sangat dimungkinkan adanya penambahan konstruksi pasal dengan ancaman pidana yang lebih berat," tegasnya.

Sedangkan dalam kasus perambahan kawasan konservasi TNTN, ketiga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN dan menggunakannya untuk perkebunan kelapa sawit.

"Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modusnya, para tersangka menguasai dan memanfaatkan lahan kawasan konservasi secara tidak sah," jelas Hengky.

Terkait kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai Taman Nasional. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik secara khusus kepada pelaku maupun secara umum agar tidak ada pihak lain yang berani melanggar hukum di kawasan konservasi," pungkasnya.

2. Pangdam sebut dinamika dilapangan

20260121-200112.jpg
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo (IDN Times/ dok Kodam XIX Tuanku Tambusai)

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengatakan, bahwa setelah dilakukan penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini telah beralih kepada TP2 TNTN, yang diketuai oleh Gubernur Riau.

"Berbagai langkah progresif telah dilakukan, mulai dari rapat hingga koordinasi lintas sektor, agar kawasan ini bisa kembali seperti semula. Memang ada dinamika di lapangan, namun semua diupayakan secara humanis," katanya.

3. Ini kata Kajati terkait dua kasus tersebut

20251209_150050.jpg
Kepala Kejati Riau Sutikno (IDN Times/ Fanny Rizano)

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno menjelaskan, bahwa koordinasi antara penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan berulang kali. Adapun tujuannya, untuk menyatukan persepsi terkait tindak pidana yang terjadi di kawasan TNTN, termasuk dalam penerapan pasal yang digunakan.

Menurut Sutikno, langkah tersebut penting mengingat saat ini terdapat masa transisi regulasi antara aturan lama dan ketentuan baru. Sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan terukur.

Ia menilai, proses hukum yang berjalan saat ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai upaya yang mencoba mengganggu proses pemulihan kawasan TNTN.

"Ini menunjukkan komitmen kuat penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang serta mengawal proses pemulihan kawasan," jelasnya.

Selain itu, Sutikno juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai atau memiliki kebun kelapa sawit di dalam kawasan konservasi, khususnya yang berada di luar wilayah desa yang ditetapkan, agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemerintah.

Dikatakannya, masyarakat yang berada di dalam kawasan akan mengikuti mekanisme relokasi oleh tim yang dibentuk Satgas PKH pusat. Sementara, percepatan pemulihan kawasan kini telah dikoordinasikan melalui TP2 TNTN.

"Kami berharap masyarakat yang masih memiliki kebun di kawasan TNTN dapat secara sukarela melakukan penumbangan tanaman sawit sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah. Dengan begitu, kami bisa melihat adanya komitmen dan langkah positif bersama dalam memulihkan kawasan," katanya.

Sutikno menambahkan, sinergi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, kejaksaan dan pemerintah daerah, menjadi kunci dalam menjaga kelancaran proses pemulihan kawasan konservasi tersebut. Ia menegaskan, bahwa upaya penegakan hukum akan terus berjalan secara berkesinambungan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum.

"Ini adalah kerja bersama. Tujuan akhirnya agar pemulihan kawasan dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta tenang," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Sekolah Gratis di Wilayah Terdampak Bencana Mulai Berlaku TA 2026–2027

21 Jan 2026, 21:42 WIBNews