Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Polisi di Riau Lakukan Tindak Pidana, 3 Narkoba dan 1 Penipuan

IMG_20250610_113517.jpg
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • 3 anggota polisi terciduk sedang berpesta Narkoba di hotel Pulau Bengkalis
  • Aipda BS melakukan penipuan dengan meminjam uang hingga Rp98 juta kepada seorang dosen
  • Kapolres Bengkalis akan memproses tindak pidana 3 polisi terlibat Narkoba dan Polda Riau menjatuhkan sanksi PTDH kepada Aipda BS
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times- Empat anggota polisi di Provinsi Riau melakukan tindak pidana. Sebanyaak 3 orang polisi terlibat kasus Narkoba dan seorang lainnya melakukan penipuan.

Tiga polisi yang terlibat narkoba itu, merupakan anggota Polres Bengkalis. Sedangkan seorang polisi yang melakukan tindak pidana penipuan, bertugas di Polda Riau.

Adapun identitas 3 polisi yang terlibat Narkoba itu yakni, Briptu MA, Brigpol PP dan Bripda MS. Sedangkan polisi yang melakukan penipuan, yakni Aipda BS.

1. 3 anggota polisi digerebek saat sedang berpesta Narkoba di kamar hotel

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Sakti)

Diketahui, 3 anggota polisi yang terlibat Narkoba itu, terciduk saat sedang berpesta Narkoba di sebuah hotel di Pulau Bengkalis yang bernama Marina. Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan di kamar 204 dan 218.

Dari penggerebekan itu, selain 3 anggota polisi, juga diamankan 4 warga sipil. Keempat warga sipil ini, terdiri dari dua perempuan berinisial C dan O, serta dua laki-laki berinisial R dan Z.

Saat ini, ketiga anggota polisi dan 4 warga sipil itu, tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Selain itu, ketiga anggota polisi dan 4 warga sipil tersebut, juga telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Polres Bengkalis.

2. Aipda BS pinjam uang, ngaku untuk pengurusan kenaikan pangkat

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Aipda BS, korbannya adalah seorang dosen perempuan di Kota Pekanbaru berinisial MD. Berdasarkan laporan di Polda Riau, perkenalan MD dengan Aipda BS berawal dari pembayaran pajak mobil.

Saat itu, Aipda BS bertugas di Samsat Kota Pekanbaru. MD lalu meminta bantuan kepada Aipda BS untuk pembayaran pajak mobil. Tak hanya sekali, MD bahkan sering meminta bantuan untuk membayar pajak mobil lainnya dan selalu dibantu oleh Aipda BS.

Dikarenakan sering membantu, Aipda BS kemudian meminta bantuan kepada MD. Saat itu, Aipda BS meminjam uang sebanyak Rp30 juta kepada MD. Dengan alasan untuk pengurusan kenaikan pangkat. 

Kepada MD, Aipda BS mengatakan mau mengurus kenaikan pangkat dan bayar Rp150 juta. Aipda BS mengaku baru mengumpulkan uang sebanyak Rp120 juta dan masih kurang Rp30 juta lagi. Dikarenakan sudah sering membantu, MD lalu membantu Aipda BS dengan meminjamkan uang sebanyak Rp30 juta.

Tidak lama setelah itu, Aipda BS kembali meminjam uang kepada MD dengan alasan masih kurang. Aipda BS meminjam Rp25 juta lagi kepada korban MD. Bahkan ia sempat mengancam MD jika tidak memberikan pinjaman lagi, maka uang yang sebelumnya dipinjam akan hilang.

Dikarenakan takut uang Rp30 jutanya hilang, MD terpaksa meminjamkan uang Rp25 juta tersebut kepada Aipda BS. 

Bahkan, Aipda BS kembali mengancam MD untuk meminjam uang sebanyak Rp43 juta. Saat itu, MD awalnya menolak. Namun, karena ancamannya yang tidak akan membayar uang pinjaman sebelumnya, MD terpaksa kembali memberikan pinjaman dengan cara pinjol.

Namun, hingga saat ini Aipda BS tidak ada itikad baiknya kepada korban MD untuk mengembalikan uang tersebut.

3. Ini kata Kapolres Bengkalis dan Kabid Humas Polda Riau

20260122_191413.jpg
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kiri) dan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar (IDN Times/ istimewa)

Terkait dengan 3 polisi yang terlibat Narkoba itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pihaknya memastikan akan memproses tindak pidana umumnya, sekaligus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ya, kami pastikan ketiga oknum anggota polisi, yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pidana jalan dan sidang etik juga jalan, dengan sanksi PTDH. Ini tak main-main, kami pecat," kata AKBP Fahrian, Kamis (22/1/2026).

Ia menerangkan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran Narkoba. Hal itu dikarenakan letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk Narkoba dari luar negeri. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat.

AKBP Fahrian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran Narkoba, termasuk bila melibatkan anggota Polri.

"Ya, kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Karena ini sudah mencorenf institusi Polri," terangnya.

Sedangkan kasus penipuan yang dilakukan Aipda BS, Polda Riau telah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah Aipda BS terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Aipda BS dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik Polri terkait tindak pidana penipuan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

“Yang bersangkutan, dengan pangkat terakhir Aipda, telah diputus melalui sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap Aipda BS tetap berjalan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setelah diputus PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kombes Pol Pandra.

Mantan Kabid Humas Polda Kepulauan Riau itu menyampaikan, bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Sesuai arahan Kapolda Riau, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak secara tegas, profesional dan transparan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Dirut PUD Pasar Medan Sebut Kerusakan Infrastruktur Capai 70 Persen

22 Jan 2026, 22:24 WIBNews