Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KAMISTA Desak Kejari Periksa Dugaan Suap di Perumda Tirta Nauli

Perumda Tirta Nauli Sibolga (Dok. Wahananews)
Perumda Tirta Nauli Sibolga (Dok. Wahananews)

Sibolga, IDN Times - Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Sibolga-Tapteng (KAMISTA), Sandy Pradana mendesak Kejaksaan Negeri Sibolga untuk memeriksa Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Marojahan Panjaitan dalam dugaan suap perekrutan karyawan yang yang terjadi di perusahaan milik Pemko Sibolga tersebut.

Marojahan Panjaitan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pada perekrutan karyawan baru pada Perumda Tirta Nauli Sibolga.

"Kita dapat info, sebanyak 21 orang karyawan baru yang direkrut oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga dimintai uang ratusan juta rupiah agar bisa diterima menjadi karyawan pada Perumda Tirta Nauli Sibolga yang melibatkan nama Marojahan sebagai Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga" kata Sandy kepada IDN Times, Minggu (4/8/2024).

1. Bawaslu Sibolga harus menindak tegas Dirut Marojahan karena berpolitik praktis

Dirut Perumda Tirta Nauli Marojahan (Dok. IDN Times)
Dirut Perumda Tirta Nauli Marojahan (Dok. IDN Times)

Menurut Sandy, uang hasil perekrutan karyawan tersebut diduga rencananya akan digunakan Marojahan sebagai kontribusinya untuk maju pada Pilkada Sibolga mendatang.

Kabar jual beli pada perekrutan karyawan tersebut sudah terungkap pada rapat paripurna DPRD Kota Sibolga, kamis (1/8/2024). Adalah Augustina Mariaty, anggota DPRD Kota Sibolga tersebut mengungkapkan adanya penerimaan karyawan Perumda Tirta Nauli Sibolga yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup serta diduga diperjual-belikan hingga 150 juta per orang.

"Setiap pegawai baru diduga diharuskan membayar uang pelicin sebesar 100 - 150 juta" ucap Augustina.

Demi jelasnya isu tersebut, KAMISTA meminta Kejari Sibolga untuk segera memeriksa Marojahan pada dugaan korupsi tersebut.

Selain itu Sandy meminta Bawaslu untuk segera menindak Marojahan yang belakangan sering muncul berkampanye menjadi Balon Wakil Wali Kota Sibolga. Marojahan yang berstatus Direktur BUMD dalam UU dilarang untuk berpolitik praktis termasuk berkampanye untuk Pilkada Sibolga mendatang.

"Bawaslu Sibolga harus menindak tegas Marojahan dan Marojahan harus segera mundur dari jabatannya sebagai Direktur BUMD jika ingin terus melakukan kegiatan politik" tegas Sandy.

2. Persoalan ini terkuat saat pembahasan APBD di DPRD Sibolga

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Kamis (1/8/2024) DPRD menggelar rapat penyampaian Pandangan umum anggota DPRD Kota Sibolga terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2023.

Ada 6 Anggota DPRD yang menyampaikan pandangan umumnya, diantaranya Augustina Mariaty, Obbi Putra Hutagaol, Herman Sinambela, Jamil Zeb Tumori, Rijondiman Sinaga dan Rivorman Saleh Manalu.

Dari beberapa pandangan umum yang disampaikan oleh ke 6 anggota DPRD tersebut, ada 1 yang menjadi sorotan, kepada Wali Kota Sibolga. Yakni, adanya penambahan pegawai tahun ini di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Nauli sebanyak 25 orang, yang dilakukan secara tertutup dan terindikasi akan membebani keuangan perusahaan.

 Apalagi saat ini, penambahan jumlah pegawai dilakukan di tengah kondisi keuangan Pemko Sibolga masih mengalami defisit. Menariknya lagi disampaikan oleh para anggota dewan tersebut pada pandangan umumnya, setiap pegawai baru, diduga diharuskan membayar "mahar" atau uang pelicin sebesar Rp100 juta-Rp150 juta.

Augustina Mariaty, anggota DPRD Sibolga dari Fraksi Nasdem menjelaskan bahwa mekanisme penambahan pegawai Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga yang harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. Agar dapat membayar gaji pegawai.

Menurutnya pada tahun 2023, Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya, yakni memiliki dana cadangan sebesar 20% dari laba bersih, sesuai dengan yang diatur didalam Perda Kota Sibolga Nomor 8 tahun 2021.

Sehingga, perekrutan kembali pegawai baru di tahun ini dipastikan hanya akan membebani keuangan perusahaan.

"Dana cadangan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari laba bersih, sesuai dengan Perda Kota Sibolga nomor 8 tahun 2021, tidak dapat dipenuhi oleh Perumda Tirta Nauli. Kondisi ini terjadi karena besarnya beban perusahaan untuk membayar gaji pegawai. Pada tahun 2023 Perumda Tirta Nauli hanya menyisihkan 15 persen dari laba bersih untuk dana cadangan yaitu sebesar Rp116.744.894. Penurunan dana cadangan ini telah bertentangan dengan Perda nomor 8 tahun 2021 pasal 66," ungkapnya.

3. DPRD pernah meminta Dirut Tirta Nauli membatalkan penerimaan pegawai baru

Perumda Tirta Nauli Sibolga (Dok. Wahananews)
Perumda Tirta Nauli Sibolga (Dok. Wahananews)

Anehnya lagi, tambah Augustina, perekrutan pegawai baru secara diam-diam ini juga pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, DPRD telah meminta Dirut Perumda PDAM Tirta Nauli agar membatalkan penerimaan pegawai baru tersebut, namun tidak diindahkan. Untuk penerimaan pegawai baru tahun ini juga, DPRD kembali meminta agar segera dibatalkan. 

Karena menurut Augustina, penerimaan pegawai baru di Perumda PDAM Tirta Nauli tersebut tidak hanya akan membebani keuangan perusahaan, namun juga telah menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat, yang dikaitkan dengan rencana pencalonan Dirut Perumda PDAM Tirta Nauli Marojahan Panjaitan sebagai Balon Wakil Wali Kota Sibolga di Pilkada 2024.

"Oleh sebab itu kami kembali menyampaikan agar Dirut Perumda Tirta Nauli membatalkan penerimaan pegawai yang telah dilaksanakan dan melakukan inventarisasi ulang pegawai. Agar jumlah pegawai sesuai dengan komposisi yang seharusnya," ungkapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us