Medan, IDN Times - Dua anggota TNI, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling pada Kamis (3/7/2025) menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer I-02 Medan. Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka berdua terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman 1 tahun penjara ini berbeda dari tuntutan Oditur. Di mana dalam sidang tuntutan sebelumnya, kedua anggota TNI ini hanya dituntut 8 bulan penjara.
"Terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 8 bulan penjara. Majelis hakim menilai pidana tersebut masih terlalu ringan dan perlu diperberat," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar.