Ipar Adalah Maut di Kasus Hilangnya Sisik Trenggiling di Polres Asahan

Asahan, IDN Times - Sebanyak 1,2 ton sisik trenggiling berpindah secara ilegal dari Gudang Polres Asahan ke kios milik Serka Yusuf Harahap atas permintaan dari Bripka Alfi Hariadi Siregar sekitar Oktober 2024. Dua pekan kemudian, Bripka Alfi meminta Serda Rahmadani Syahputra untuk mencari calon pembeli, dengan iming-iming setiap kilogram sisik trenggiling yang terjual, Rp200 ribu akan diberikan kepada Serka Yusuf dan Serda Rahmadani.
Dani (panggilan Serda Rahmadani) berhasil menemukan calon pembeli dari Aceh bernama Alex yang bersedia membayar Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling.
Pada 11 November 2024, sebanyak empat orang yakni Alfi, Yusuf, Dani, dan seorang utusan dari calon pembeli bernama Amir Simatupang terjaring OTT tim Gabungan Pomdam, Polda, dan Gakkum KLHK Sumut di loket PT Rapi Kisaran saat hendak mengirimkan paket 9 dus berisi 320 kilogram sisik trenggiling kepada Alex.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (24/4/2025) dengan Amir Simatupang duduk di kursi terdakwa. Serka Yusuf dan Serda Dani dihadirkan tim Oditur Militer Tinggi I Medan sebagai saksi berseragam lengkap dengan tangan terborgol. Mereka berstatus tersangka dan menjalani sidang terpisah di Pengadilan Militer Medan pada waktu yang berbeda.
Serka Yusuf dan Serda Dani menjemput sisik trenggiling di Polres Asahan pada malam hari

Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani memintai keterangan Yusuf dan Dani secara terpisah. Yusuf selaku senior Dani dimintai keterangan terlebih dahulu.
Dalam kesaksiannya, Yusuf bercerita pertama kali bertemu Alfi di satu bengkel Kota Kisaran pada April 2024. Kala itu Yusuf berseragam TNI lengkap dan bertuliskan Y. Harahap di dada kanannya. Alfi langsung menyapa “Harahap abang ya, aku Siregar, berarti ipar kita.” (dalam tutur adat Mandailing, marga Siregar dan Harahap adalah ipar). Keduanya mengobrol dan Alfi memperkenalkan diri sebagai seorang Serse di Polres Asahan. Secara kebetulan rumah mereka jaraknya juga tidak berjauhan. Sejak saat itu Alfi kerap memanggil Yusuf dengan sebutan ipar.
Tak berhenti di bengkel itu, pertemuan mereka terus berlanjut di satu kedai kopi Jalan Sena, Kisaran. Yusuf sering ditemani adik juniornya di TNI, Serda Rahmadani Syahputra (Dani) di kedai kopi itu. Di tempat itu juga Yusuf memperkenalkan Alfi pada Dani. Ketiganya jadi sering bertemu dan mengobrol di kedai kopi itu.
Pada Oktober 2024, Alfi menelepon Yusuf: “Ipar, ada gudang kosong gak di rumah? Aku mau titip barang, kami (Polres Asahan) mau ada kunjungan, jadi gudang mau kami dibersihkan,” ujar Yusuf menirukan perkataan Alfi kala itu.
Yusuf sempat bertanya, mengapa tidak disimpan di rumah Alfi saja? Namun Alfi bilang tidak ada gudang di rumahnya. Yusuf lalu mengatakan ada kios tidak terpakai miliknya di depan rumah miliknya. Kios itu dulunya dipakai istri Yusuf untuk berdagang, namun kini tidak digunakan lagi. Tanpa menaruh rasa curiga dan menanyakan barang apa yang akan dititipkan, Yusuf bersedia kiosnya dijadikan tempat penitipan barang.
Satu magrib masih di Bulan Oktober, Alfi menelepon Yusuf kembali: “Ipar, datanglah ke Polres, biar kita angkut barangnya ini.” Yusuf kemudian menghubungi Dani dan meminta untuk datang ke rumah dan menemani ke Polres Asahan. Lepas magrib keduanya berangkat menaiki mobil Daihatsu Sigra, Yusuf yang menyetir.
Hampir tiba di Polres, Dani menelpon Alfi dan bertanya kemana harus memarkirkan mobil. Lalu Alfi mengarahkan lewat telepon hingga tiba di satu gudang besar dan gelap. Alfi sudah menunggu di depan gudang dan langsung membuka pintu gudang.
“Gelap waktu itu saya gak nampak isi gudang karena lampu dimatikan," kata Yusuf.
Saat ketiganya masuk, di dalam gudang sudah ada mobil pikap L300 dan sudah berisi karung. Yusuf dan Dani di dalam persidangan mengaku kala itu tidak tahu apa isi karung tersebut.
Alfi meminta Dani untuk menyetir mobil L300 yang ternyata bermuatan sisik trenggiling 1,2 ton ke kios Yusuf. Sedangkan Yusuf menyetir mobil Sigra.
"Alfi bilang ‘keluar lewat jalan lain’, terus Dani menjawab ‘gak tahu-tahu lah kami jalannya’. Akhirnya Alfi mengawal Dani sampai ke luar gerbang lewat jalan yang berbeda, sedangkan saya tetap keluar lewat jalan masuk awal," kata Yusuf.
Beberapa waktu kemudian, keduanya tiba di kios milik Yusuf dan menurunkan 25 karung yang belangan mereka tahu isinya 1,2 ton sisik trenggiling. Usai memasukkan barang ke kios, Dani mengembalikan pikap L300 kepada Alfi di rumah sakit dekat Polres. Sedangkan Yusuf pulang ke rumahnya.
Pencana pembagian hasil penjualan sisik trenggiling: Rp200 ribu untuk 2 TNI, Rp400 ribu untuk Kanit

Setelah dua pekan, Yusuf heran kenapa barang tidak dijemput-jemput Alfi. Ia pun menanyakan pada Dani, kapan Alfi mengambil sisik trenggiling itu dari kiosnya. Lalu, Dani pun menanyakannya kepada Alfi melalui sambungan telepon.
"Waktu ditelepon Dani, Alfi bilang, 'Ya udah kau jual aja itu'. Dani lalu bilang 'Kemana mau ku jual? Gak tahu aku bang mau dijual kemana'. Setelah itu, Dani tanya-tanya ke sana kemari untuk cari yang mau beli," terangnya.
Namun dalam kesaksian Dani, perbicangan ‘Ya udah kau jual aja itu’ terjadi saat Dani dan Alfi bertemu di salah satu kafe di Kisaran bukan di dalam sambungan telepon.
“Niat awalnya sebenarnya kami mau kembalikan itu pada Alfi, makanya saya temuin dia. Karena Bang Yusuf sudah nanyain terus, kapan barang itu dijemput Alfi, karena dia gak tahan baunya. Makanya saya hubungin Alfi dan kami bertemu di kafe,” kata Dani.
Niat awal yang ingin ‘mengembalikan’ berubah jadi negosiasi. Menurut Dani, Alfi bilang sisik trenggiling harganya mahal dan laku dijual untuk bahan kosmetik.
"Waktu ketemu di kafe, Alfi minta saya carikan penjual barang yang dibawa ke rumah Yusuf kemarin. Saya bilang 'Mau kemana aku jual bang?', Alfi bilang tanya lah sama kawan-kawanmu," ungkap Dani sembari mengakui baru tahu barang yang mereka bawa kemarin ternyata adalah sisik trenggiling.
Pada pembicaraan itu, menurut Dani, Alfi bilang kalau sisik trenggiling harganya bisa Rp600 ribu per kilogram. Ia percaya saja mengingat Alfi adalah polisi dan sudah beberapa bulan dikenalnya.
"Jualkan lah sisik itu, lumayan harganya itu untuk kosmetik. Kalau laku Rp600 ribu, Rp200 ribu buat kalian, Rp400 ribu saya kasi yang punya, saya kasi ke Kanitnya," ujar Dani menirukan perkataan Alfi kala itu.
Dani menyampaikan hasil percakapan itu pada Yusuf. Kemudian Dani bertanya ke sana kemari untuk mencari pembeli, kemudian bertemu kerabatnya bernama Rival yang kemudian memperkenalkannya dengan Amir Simatupang. Keduanya berkomunikasi langsung, Amir mengaku ada temannya dari Aceh bernama Alex ingin membeli Sisik Trenggiling.
Amir memberikan nomor telepon Alex pada Dani untuk berkomunikasi langsung. Lewat telepon, Alex ingin membeli sebanyak 320 kilogram dan menawar harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling pada Dani. Tak pikir panjang, Dani langsung mengiyakan, namun tidak memberitahukan pada Alfi harga hasil negosiasi dengan Alex.
Kemudian Alex mentransfer uang Rp3,5 juta pada Dani sebagai uang packing dan biaya pengiriman lewat ekspedisi PT Rapi. Sedangkan uang Rp288 juta akan dikirim ke Dani saat paket akan dikirimkan.
Pada 10 November 2024, Alex menugaskan Amir Simatupang datang ke Kisaran untuk melihat dulu sisik trenggiling di rumah Yusuf. Kala itu Dani menjemput Amir di Lapangan Kisaran dan membawanya ke rumahnya. Mereka menunggu hingga Yusuf pulang ke rumah pada malam hari.
Pukul 21.00 WIB, Dani dan Amir tiba di rumah Yusuf dan melihat sisik trenggiling di kios. Ketiganya mengepak seberat 320 kilogram sisik trenggiling ke dalam 9 dus rokok. Usai di-pakcing, ketiganya memuat sembilan kardus tersebut ke dalam mobil Sigra milik Yusuf agar mudah dibawa ke loket PT RAPI. Barang akan dikirim ke Medan esok harinya.
Usai packing pukul 23.00 WIB, Dani dan Amir meninggalkan rumah Yusuf.
"Besok paginya ditelepon Dani meminta saya agar barang untuk dikirimkan ke PT RAPI. Sebelum berangkat ke PT RAPI, Dani telepon lagi dan bilang 'Bang, jangan berangkat dulu, Bang Alfi mau lihat barangnya’. Jadi Alfi lihat barang ada di mobil dan ada sisa di gudang saya. Kemudian saya berangkat menuju loket nyetir sendiri, Alfi mengiringi saya naik mobil Inova, Dani menunggu saya di loket, kalau terdakwa saya tidak tahu posisinya dimana," jelas Yusuf.
Tiba di loket, Alfi bertanya pada Dani apakah uang pembelian sisik trenggiling ini sudah ditransfer atau belum. Lalu Dani mengirim foto paket yang akan dikirimkan kepada pembeli dan berkata 10 menit lagi uang akan ditransfer.
Belum sempat uang ditransfer, Amir, Yusuf, Dani, dan Alfi kena operasi tangkap tangan tim gabungan penegak hukum di loket PT RAPI. Yusuf dan Dani dibawa ke Subpomdam di Kisaran, Alfi diamankan oleh Polda Sumut, sedangkan Amir dibawa tim dari Gakkum KLHK Sumut.
Hakim minta 'Kanit' dihadirkan pada sidang selanjutnya

Di persidangan, Dani dan Yusuf terlihat emosional dan hampir menangis di hadapan hakim. Keduanya menyesal mengikuti permintaan Alfi untuk memindahkan barang dari Polres Asahan.
Hakim Yanti bertanya pada Dani: “Apakah kamu tahu Dimana Alfi sekarang? Kami tahu gak kalau dia belum tersangka, kamu dan Yusuf yang nanggung akibatnya kan! Kira-kira apa yang akan kamu bilang dengan Alfi kalau kami bertemu dia?”
"Gak berani dia itu ketemu saya. Kami dua kali dikonfrontir, waktu di sidang militer dan di KLHK. Waktu diperiksa KLHK saya pernah tanya sama KLHK, Alfi kenapa belum tersangka? KLHK bilang Agus itu kuncinya (Polisi Polda yang menangkap Alfi), KLHK bilang Alfi kabur saat membeli rokok. Alfi udah buang badan dia," lirih Dani di hadapan hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Naharuddin Rambe membenarkan saat ini status Alfi hanya saksi. Mereka sudah menyurati pimpinannya untuk Alfi menghadiri sidang sebagai saksi pada Senin, 28 April 2025. Total ada 2 saksi yang dihadirkan, Bripka Alfi Siregar dan Ipda Asido, Kaurmin yang jadi penanggung jawab gudang di Polres Asahan kala itu.
"Sampai saat ini statusnya masih saksi, kami gak pernah bilang Alfi tersangka. Kami sudah undang sebagai saksi hari ini, tapi berhalangan sakit. Jadi kami sudah surati atasannya di Polres Asahan untuk hadir sidang Senin depan," katanya.
Kemudian Hakim Yanti meminta jaksa menghadirkan saksi tambahan yakni ‘Kanit’ yang dimaksud Dani akan menerima pembagian Rp400 ribu dari Alfi jika berhasil menjual sisik trenggiling. Karena menurut hakim faktanya sudah terbuka di persidangan maka wajib dihadirkan.
“Tolong ya jaksa, itu dipanggil kanitnya, ini sudah terbuka di persidangan, ada bagi-bagi Rp600 ribu, Rp400 ribu, Rp200 ribu, harus kita konfrontir itu,” kata Yanti.
Yanti juga meminta sidang ini dikebut pasalnya ia akan berangkat haji pada Bulan Mei.
“Tolong saksi tadi dihadirkan hari Senin ya (28/4), saya mau berangkat haji, saya mau sidang ini selesai sebelum saya berangkat. Kita kekurangan hakim di sini,” ujarnya kepada Jaksa.