Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui rilisnya, mengatakan, awalnya polisi melakukan penyelidikan karena adanya informasi soal aktivitas money politic di Posko Relawan pemenangan Damili. Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli, selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Nias mengikuti satu unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan.
Dua lelaki berboncengan bernama Meliedi Harefa dan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa itu dihentikan tim di Simpang Jalan Sisingamangaraja. Kemudian tim menggeledah sepeda motor dan dari joknya ditemukan satu blok uang sebesar Rp20 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku uang tersebut diambil dari posko relawan caleg Propinsi Sumatera Utara atas nama Damili Gea. Uang tersebut diserahkan oleh laki-laki yang bernama Fatolosa Lase," jelasnya.