Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Koptu HB Terlibat Pembunuhan Wartawan di Karo Mulai Terkuak

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kiri) membaca salinan dakwaan saat sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA TV/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo masih bergulir di meja hijau. Dalam persidangan yang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Senin (16/12/2024) terungkap fakta menarik.

Di akhir persidangan, saat majelis hakim hendak menutup persidangan Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan pernyataannya kepada Penasihat Hukum (PH). Dia menyebut soal dugaan keterlibatan orang lain dalam pembakaran itu.

1. Dugaan keterlibatan Koptu HB disebut sebelum sidang diskors

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan), Rudi Sembiring (tengah) dan Yunus Tarigan (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Soal dugaan keterlibatan orang lain itu diungkap oleh terdakwa melalui pengacaranya Ronal Abdi Sitepu saat hakim hendak melakukan skors persidangan. Ronal mengatakan, kliennya meminta agar sidang ditunda lebih lama sebelum putusan sela. Ronal mengungkap nama yang diduga merujuk pada Koptu HB. Prajurit TNI yang diberitakan Rico Sempurna terkait kepemilikan lokasi perjudian.

“Kami mohon sidang ini jangan ditunda (sampai) Hari Kamis Yang Mulia. Kami minta di Hari Senin, supaya terdakwa bisa mengingat kembali, apa-apa saja karena ada keterlibatan Koptu HB kata terdakwa ini,” kata penasihat hukum Bebas Ginting, Ronal Abdi Sitepu.

Namun majelis hakim tetap melakukan skors. Karena menurut hakim, sidang berikutnya masih dalam agenda putusan sela.

“Penundaan sidang ini bukan untuk pembuktian. Belum sampai ke pembuktian. Jadi masih ada waktu terdakwa untuk mengingat-ingat. Untuk putusan sela kita tunda sampai hari Kamis,” ujar majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata sembari menutup persidangan.

2. LBH Medan desak Pomdam memastikan status hukum Koptu HB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra memberikan tanggapan dengan terkuaknya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam pembakaran rumah wartawan Tribarata TV itu. LBH Medan mendesak agar pihak Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan menetapkan status hukum Koptu HB.

“Desakan ini juga sama seperti yang diminta oleh Eva yang merupakan anak korban. Pomdam harus segara memroses Koptu HB,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

3. DPR RI didesak adakan RDP untuk panggil Pangdam I/BB hingga Panglima TNI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bebas Ginting (kanan) mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Senin (25/11/2024). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB untuk segera ditindaklanjuti oleh Pomdam I/BB.

LBH Medan juga mendesak Komisi IIi DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini.

“Sedari awal perkara ini penuh dengan drama dan skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us