Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Sunat Gaji Petugas Kebersihan, 2 Pejabat di Batubara Ditangkap

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Dua pejabat dinas ditahan di lapas Labuhan Ruku Pada Jumat, 1 Agustus 2025
  • Korupsi diduga terkait gaji petugas kebersihan
  • Pasal berlapis menjerat tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. Mereka diduga terlibat penyelewengan dalam pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas dinas tahun 2025.

Dua tersangka tersebut adalah LA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran. Penahanan dilakukan setelah Kejari menemukan adanya dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang mencapai Rp665 juta lebih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, Jumat (1/8/2025).

1. Dua pejabat dinas ditahan di lapas Labuhan Ruku

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menahan dua pejabat aktif, yaitu LA dan IS. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi bernomor:

Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA  dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS. Keduanya akan mendekam selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

2. Korupsi diduga terkait gaji petugas kebersihan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas di Dinas Perkim-LH Kabupaten Batu Bara pada tahun 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp665.300.000,00. Jumlah itu dihitung dengan menggunakan metode kerugian bersih (net loss), yang menunjukkan potensi uang negara yang benar-benar hilang.

"Uang tersebut adalah gaji pekerja kebersihan di bulan Januari 2025, yang semestinya digunakan untuk pembayaran gaji, namun digunakan keperluan pribadinya," ujarnya.

3. Pasal berlapis menjerat tersangka

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, LA dan IS dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan untuk kasus korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan,” tegas Diky Oktavia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us