Pekanbaru, IDN Times - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Pemerintah Kota Pekanbaru Raja Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (9/1/2025) petang.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Tahun Anggaran (TA) 2023. Tak hanya Raja Hendra, tim jaksa penyidik juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya. Keduanya adalah Kanastasia Darma Alamsyah dan M Rahman Azis.
"Hari ini kami menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan video wall. Ketiga tersangka itu adalah RH (Raja Hendra), KDA (Kanastasia Darma Alamsyah) dan MRA (M Rahman Azis)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi.
Tidak hanya melakukan penetapan, dilanjutkan Niky, pihaknya juga langsung menahan ketiga tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
"Ketiganya dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," lanjutnya.