Medan, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di KM 0+400 petak jalan layang Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, Kota Medan pada Sabtu (26/4) siang.
”Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Kabel sinyal dan telekomunikasi memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan dan kelancaran operasional kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin.
Adapun kronologisnya yaitu saat Satpam Railink melaksanakan patroli di petak jalan Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan, menemukan seorang pelaku berada di dalam gorong-gorong sedang memutus dan mencuri kabel sintel di km 0+400. Kemudian Satpam Railink langsung mengamankan pelaku tersebut dan melaporkan kejadian ke Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Divre I Sumut.
Polsuska bersama Satpam Railink selanjutnya menyerahkan pelaku berinisial MIS (23 tahun) ke Polsek Medan Timur beserta barang bukti berupa kabel sintel, 1 buah parang, dan 3 buah pisau cutter