Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buron Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Porsea Ditangkap di Medan
Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di awal tahun 2023 ini berhasil menangkap seorang buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian ST, Kamis (19/1/2023).

Medan, IDN Times - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di awal tahun 2023 ini berhasil menangkap seorang buronan perkara korupsi, Bernard Jonly Siagian, Kamis (19/1/2023).

Bernard merupakan terpidana perkara korupsi ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu masih bernama Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

1. Terpidana ditangkap dari kediaman orang tuanya

Idn

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, terpidana berhasil ditangkap sekira pukul 12.45 WIB.

"Terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu menangkapnya. Yang bersangkutan ditangkap dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B," kata Yos.

2. Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang - Sampuara Porsea atau Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.

3. JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 278.167.685 subsidair 2 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara. Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 5 Agustus 2021, kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Editorial Team

Related Article