Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)
Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah.
"Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," tandas Sekda.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong. Dengan harapan, seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.