Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Dok.IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pasca penangkapan dan penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, beberapa wakru lalu.

Hari Jumat Per tanggal 21 Januari 2022 lalu, H. Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. 

1. Penugasan sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat PLT. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022). 

2. Pengangkatan sesuai juga dengan ketentuan undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di