[BREAKING] Divonis 7 Tahun, Terpidana Sabu di Aceh Kabur dari Sel

Banda Aceh, IDN Times - Herman, terpidana perkara narkotika melarikan diri dari ruang tahanan sementara di di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (26/11/2024). Ia kabur usai menjalani sidang vonis.
“Memang ada peristiwa terpidana yang lari setelah diputuskan perkara,” kata Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa, malam.
Dia menyampaikan kejadian tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu, terpidana yang baru saja divonis tujuh tahun penjara dibawa masuk ke ruang tahanan sementara di tempat persidangan tersebut.
Tidak lama kemudian, kata Jamaluddin, terdakwa diduga kabur dengan cara mendobrak pintu ruangan. Hingga kini petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh masih melakukan pencarian dan pengejaran.
Sehubungan dengan itu, untuk diketahui bahwa PN Tipikor Banda Aceh saat ini turut digunakan untuk persidangan tindak pidana umum maupun narkotika. Sebab Gedung PN Banda Aceh untuk sementara dalam proses pembangunan.