BNNP Aceh Musnahkan 231 Kg Sabu dan 298 Ribu Ekstasi asal Thailand

Banda Aceh, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan berbagai jenis narkotika di halaman kantor mereka di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (20/5/2025). Barang bukti tersebut hasil penangkapan periode Januari hingga awal Maret 2025.
“Ini hasil operasi selama tiga bulan. Kita berhasil mengamankan di tiga TKP beserta empat orang pelaku,” kata Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode sesuai jenis narkotika. Untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi dilarutkan menggunakan alkohol yang kemudian diblender.
1. Sabu yang dimusnahkan 231 kilogram, ekstasi 298 ribu butir dan ganja 180 kilogram

Marzuki menyampaikan total sabu yang dimusnahkan pada hari ini yakni 231.685,69 gram atau 231,6 kilogram. Sementara ekstasi 298.975 butir dan ganja 180.424,74 gram atau 180,4 kilogram.
“Kalau untuk sabu-sabu dikendalikan dari Thailand, sedangkan ganja dari lokal. Sementara ekstasi juga dari Thailand dengan target konsumsinya di Jakarta, bukan di Banda Aceh,” ujar Marzuki.
2. Empat orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh Utara

Ada empat tersangka kasus narkotika yang ditangkap dari ratusan kilogram barang bukti ini. Mereka masing-masing berinisial SK, UC, HA, dan MJ. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara kurun waktu Februari hingga Maret 2025.
Tersangka SK dan UC ditangkap di Jalan Simpang KKA-Bener Meriah, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (6/2/2025). Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja berat 180.424 gram atau 180,4 kilogram.
Lalu HA ditangkap di Gampong Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/2/2025). Narkotika dimusnahkan sabu-sabu 13.866,25 gram atau 13,8 kilogram dan ekstasi 2.857 butir setara 1.086,82 gram atau 1,08 kilogram.
Sehubungan dengan itu, di Gampong Buket Jrat, BNNP juga menemukan sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut kini dimusnahkan, sabu-sabu 112.525,51 gram atau 112,5 kilogram dan ekstasi 296.118 butir.
Terakhir tersangka MJ ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (5/3/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 105.293,93 gram atau 105,2 kilogram.
“Untuk sementara mereka ini mengaku sebagai kurir. Mereka hanya disuruh dari berbagai pihak. Rata-rata para pelaku merupakan orang baru,” ujar Marzuki.
3. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati

Kepala BNNP Aceh mengatakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo 115 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman paling singkat penjara selama lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Marzuki.